Tulungagung, JatimUPdate.id – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Tulungagung menyerahkan legalitas organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Kamis (29/1/2026). Dalam proses tersebut, PSHT menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi nilai persaudaraan.
Pengajuan legalitas ini ditandai dengan penyerahan dokumen Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 yang mengesahkan kepengurusan PSHT di bawah Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc.
Perwakilan Biro Hukum PSHT Tulungagung, Mas Guntur Indra PM, SH, mengatakan bahwa kehadiran PSHT di Bakesbangpol merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus pemenuhan administrasi organisasi.
Ia menegaskan bahwa perbedaan kepengurusan tidak boleh menggerus nilai persaudaraan yang selama ini dijunjung PSHT.
“Di PSHT diajarkan persaudaraan. Kami tidak ingin hanya karena perbedaan kepengurusan menjadi ada sekat. Kami tetap merangkul semua saudara PSHT sesuai dengan Panca Dasar,” ujarnya.
Ia menambahkan, PSHT berharap Bakesbangpol Tulungagung dapat menindaklanjuti pengajuan tersebut dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dalam waktu 7 x 24 jam.
“Kami berharap ada respons yang baik dari Bakesbangpol. Jika proses berjalan sesuai harapan, tentu tidak ada langkah lain yang akan kami tempuh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Agus Prijanto Utomo, menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengajuan legalitas PSHT dengan baik dan akan melakukan verifikasi dokumen sesuai prosedur.
“Sebelumnya sudah ada surat permohonan silaturahmi dan penyerahan legalitas. Hari ini kami terima dan akan kami cek kelengkapan berkasnya,” ujarnya.
Agus menegaskan, hasil verifikasi akan dikomunikasikan lebih lanjut setelah seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap.
“Kami akan memeriksa berkas yang masuk dan mengomunikasikannya. Semoga sinergitas ini dapat berjalan dengan baik," imbuhnya. (*)
Editor : Redaksi