Surabaya,JatimUPdate.id - Sekretaris Pansus Raperda Hunian Layak, Cahyo Siswo Utomo, menegaskan pembahasan Raperda yang memakan waktu hampir satu tahun untuk mematangkan beberapa pasal.
Cahyo mejabarkan pasal tersebut menyasar substansi dasar kebutuhan primer masyarakat, sandang, pangan, juga papan.
Baca juga: Baru 39 Persen Pekerja Tercover BPJS, DPRD Surabaya Godok Raperda Sanksi Perusahaan Nakal
"Karena ada beberapa pasal yang mengatur kaitan dengan hunian layak, menyentuh elemen dasar dari kebutuhan masyarakat yang primer. Kan sandang, pangan, papan. Hunian yang layak itu menyentuh papan, kebutuhan primer," tutur Cahyo kepada Jatimupdate.id, Jumat (30/1).
Cahyo memaparkan, penggokan pasal itu memang cukup rumit utamanya dalam menyamakan persepsi .
Sebab tutur Cahyo membutuhkan ketelitian agar tidak asal memasukkan pasal maupun ayat dalam Raperda
Baca juga: Banjir Surabaya Perlu Langkah Terintegrasi, Eri Irawan: Drainase Berbasis Beton Tak Cukup
"Jadi ada beberapa yang cukup alot ya, bisa dibilang tidak mudah, kita sepakati peraturan ini, di pasal ayat tertentu kita bisa masukkan di Raperda. Jadi itu yang bikin agak lama,." terang Cahyo.
Selain itu kata ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya itu, Pansus juga mengkajii secara detail bentuk sanksi, dan peralihannya.
Baca juga: Dewan Cecar Disbudporapar Soal Bantuan Pendidikan, Soroti Perubahan Kriteria dan Data Kemiskinan
Sehingga penggodokan Raperda butuh waku lama agar terdapat sinkronisasi antara pasal, ayat juga penjabaran.
"Akhirnya kan harus melihat itu, sanksinya, peralihannya, ketika jadi Perda harus ada masa penyelesuaian dan sebagainya. Kalau memang itu perlu pasal atau ayat yang perlu dijelaskan ada di pasal penjelasan," urai Cahyo Siswo Utomo. (RoY)
Editor : Miftahul Rachman