Mandek Sejak 2008, Komisi B Eksekusi Pasar Mangga Dua Ditarget Dua Bulan

Reporter : Ibrahim
Mochamad Machmud, dok jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud memastikan permasalahan Pasar Mangga Dua, Jagir Wonokromo akan segera tuntas. 

Kepastian itu kata Machmud setelah revisi PP Nomor 28 Tahun 2022, yang selama ini menjadi kendala mengeksekusi pasar tersebut.

Baca juga: DPRD Dukung Rencana Pemkot Surabaya Jadikan Buku 'Bung Karno: Aku Arek Suroboyo' Jadi Materi Ajar SD-SMP

"Dan kita ada kabar gembira yaitu akan ada perubahan PP 28-2022, Dalam PP itu nanti tanah-tanah seperti yang bermasalah seperti yang di Mangga Dua, itu kan sekarang masih menjadi jaminan dari pihak yang punya masalah," kata Machmud, Senin (2/2)).

Machmud menegaskan, dengan PP baru aset yang dijaminkan obligor seperti Pasar Mangga Dua dapat diambil negara. 

Sehingga lanjut legislator Partai Demokrat itu, KPKNL mempunyai otoritas melakukan eksekusi.

Baca juga: Baru 39 Persen Pekerja Tercover BPJS, DPRD Surabaya Godok Raperda Sanksi Perusahaan Nakal

"Dengan adanya PP baru, jaminan itu bisa diambil negara secara langsung. Ketika sudah diambil negara, KPKNL punya wawenang penuh eksekusi tanah-tanah yang seperti itu," tegas Machmud.

Maka dari itu, Komisi B memberi waktu selama dua bulan untuk mengeksekusi Pasar Mangga Dua.

Baca juga: Banjir Surabaya Perlu Langkah Terintegrasi, Eri Irawan: Drainase Berbasis Beton Tak Cukup

Pasalnya sebut Machmud permasalahan Pasar Mangga Dua mencuat sejak 2008 dan belum menemukan titik temu.

"Kami tadi dalam rapat memberi waktu 2 bulan sejak hari ini. Itu harus sudah dieksekusi. Karena masalah ini sejak 2008. Pedagang sudah ada di situ sampai hari ini, tidak bisa dikeluarkan," urai Mohammad Machmud. (RoY)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru