Surabaya,JatimUPdate.id - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud memastikan permasalahan Pasar Mangga Dua, Jagir Wonokromo akan segera tuntas.
Kepastian itu kata Machmud setelah revisi PP Nomor 28 Tahun 2022, yang selama ini menjadi kendala mengeksekusi pasar tersebut.
Baca juga: Fathoni Wanti-wanti Dampak Konflik Timur Tengah ke Energi dan Ekonomi RI
"Dan kita ada kabar gembira yaitu akan ada perubahan PP 28-2022, Dalam PP itu nanti tanah-tanah seperti yang bermasalah seperti yang di Mangga Dua, itu kan sekarang masih menjadi jaminan dari pihak yang punya masalah," kata Machmud, Senin (2/2)).
Machmud menegaskan, dengan PP baru aset yang dijaminkan obligor seperti Pasar Mangga Dua dapat diambil negara.
Sehingga lanjut legislator Partai Demokrat itu, KPKNL mempunyai otoritas melakukan eksekusi.
Baca juga: Mudik Lebaran, Fraksi PKS Surabaya Minta Warga Simpan Nomor Darurat
"Dengan adanya PP baru, jaminan itu bisa diambil negara secara langsung. Ketika sudah diambil negara, KPKNL punya wawenang penuh eksekusi tanah-tanah yang seperti itu," tegas Machmud.
Maka dari itu, Komisi B memberi waktu selama dua bulan untuk mengeksekusi Pasar Mangga Dua.
Baca juga: Imam NasDem Desak Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Dapur SPPG
Pasalnya sebut Machmud permasalahan Pasar Mangga Dua mencuat sejak 2008 dan belum menemukan titik temu.
"Kami tadi dalam rapat memberi waktu 2 bulan sejak hari ini. Itu harus sudah dieksekusi. Karena masalah ini sejak 2008. Pedagang sudah ada di situ sampai hari ini, tidak bisa dikeluarkan," urai Mohammad Machmud. (RoY)
Editor : Miftahul Rachman