Surabaya, JatimUPdate.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa peningkatan sarana prasarana SMK negeri dan swasta se-Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: Jam Masuk Sekolah Saat Ramadan di Bondowoso Dipastikan Berubah, Disdik Tunggu Edaran Pusat
Tersangka berinisial LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, ditahan penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim karena diduga berperan aktif dalam praktik pengadaan fiktif dan manipulatif pada proyek tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan saudari LT selaku Direktur PT Buana Jaya Surya sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” ujar John Franky, Rabu (4/2/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, tersangka SR selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur diduga mempertemukan H sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan JT, pihak swasta yang diarahkan untuk mengelola pekerjaan pengadaan.
JT kemudian diduga bertindak sebagai pengendali penyedia barang dan jasa. Bahkan, tim dari calon penyedia yang dipimpin JT diduga menyusun sendiri Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menyerahkannya kepada PPK untuk ditetapkan sebagai dasar lelang.
Selanjutnya, JT mengikuti proses lelang melalui sejumlah perusahaan, salah satunya PT Buana Jaya Surya yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Khusus PT Buana Jaya Surya yang dipimpin LT, perusahaan tersebut memenangkan paket pengadaan belanja modal alat bengkel SMK Paket 1. Namun, penyidik menduga paket tersebut sejatinya dikendalikan oleh JT, yang diketahui merupakan kakak kandung LT.
Dalam pelaksanaannya, LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis kontrak serta terlambat mengirimkan barang. Meski demikian, bersama tersangka H selaku PPK/KPA, pembayaran proyek tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah rampung 100 persen.
“Pembayaran tersebut dinilai tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas John.
John Franky juga mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT telah tiga kali dipanggil sebagai saksi namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan penelusuran, LT akhirnya ditemukan di Menteng Park Apartemen, Jakarta.
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hadiri Peresmian Gedung Desain Komunikasi Visual SMK Mutia Ngoro Mojokerto
“Saudari LT kemudian dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, LT ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni JT, H, SR, HB, dan S. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp157.603.093.098 dari kegiatan belanja modal dan hibah.
Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat