Sidoarjo, JatimUPdate.id - Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilaporkan mengalami penonaktifan kepesertaan.
Baca juga: LAZISNU Sidoarjo Berbagi Ratusan Bingkisan untuk Ojol, Marbot, dan Sopir Ambulans
Menyikapi hal tersebut, BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan tidak perlu panik.
Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sebagian peserta PBI JK dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran,” ujar Munaqib melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).
Munaqib menambahkan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN dengan memenuhi sejumlah kriteria.
Di antaranya tercantum dalam daftar peserta yang dinonaktifkan, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, serta peserta dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Baca juga: FAMKri dan MAPIK Demo Kejari dan Polresta Sidoarjo, Tuduh Polisi Kriminalisasi Pedagang Kasur
"Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan," terangnya.
Selanjutnya, kata Munaqib, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN yang bersangkutan.
Khusus bagi warga Sidoarjo yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan namun sedang menjalani pengobatan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan mendaftarkan peserta tersebut sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah. Iuran kepesertaan akan ditanggung Pemda sehingga layanan kesehatan dapat tetap diakses saat itu juga.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, R. Martha Wira Kusuma, menegaskan bahwa Kabupaten Sidoarjo telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, sehingga perlindungan kesehatan masyarakat tetap terjamin.
Baca juga: Pendekar PSHW-TM Balongbendo Bagikan 500 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan
“Kami pastikan warga Sidoarjo tetap mendapatkan layanan kesehatan. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan sedang menjalani pengobatan akan langsung dialihkan menjadi peserta PBPU Pemda Kabupaten Sidoarjo, dengan iuran ditanggung pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mendapati kepesertaan PBI JK nonaktif saat berobat agar segera melapor ke Dinas Sosial atau petugas BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan.
“Jangan khawatir, segera lapor agar bisa kami fasilitasi. Layanan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat