Pemeriksaan Gubernur Jatim oleh Jaksa KPK di PN Tipikor Surabaya Batal Digelar

Reporter : Imam Hambali
Pemprov menjelaskan bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa batal hadiri sidang tipikor.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Agenda pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2/2026), dipastikan batal.

Baca juga: Kurangi Kepadatan Jalan, Pemprov Jatim Kirim Motor Pemudik ke Kampung Halaman

Pembatalan tersebut menyusul adanya surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada majelis hakim dan tim jaksa KPK.

Permohonan penundaan diajukan lantaran Gubernur berhalangan hadir karena sejumlah agenda kedinasan yang bersifat mendesak.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, Adi Sarono, datang langsung ke PN Tipikor Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, untuk menyerahkan surat permohonan penundaan tersebut.

Adi menegaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur bukan bentuk ketidakkooperatifan terhadap proses hukum yang berjalan.

Menurutnya, Gubernur berhalangan hadir karena harus menjalankan beberapa agenda penting yang tidak dapat ditinggalkan.

“Hari ini beliau berhalangan hadir. Ada tiga agenda utama, yakni kegiatan sarasehan kebangsaan bersama MPR RI, rapat paripurna dengan DPRD Jawa Timur, serta persiapan kunjungan Presiden di akhir pekan ini,” ujar Adi Sarono kepada awak media.

Ia menjelaskan, dalam surat tersebut Pemprov Jatim juga menyampaikan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan agar Gubernur tetap dapat memberikan keterangan sebagai saksi pada waktu yang ditentukan kemudian.

Baca juga: Trans Jatim Digratiskan Dua Hari Saat Lebaran

Namun demikian, Adi mengaku belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan karena masih menunggu hasil koordinasi dengan tim jaksa KPK.

“Intinya surat itu berisi permohonan penundaan. Untuk jadwal berikutnya masih dikomunikasikan dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan tim jaksa,” terangnya.

Terkait kemungkinan kehadiran pejabat lain, seperti Wakil Gubernur atau pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), Adi menegaskan bahwa surat panggilan yang diterima Pemprov Jatim secara spesifik ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Surat panggilan hanya ditujukan kepada Gubernur. Fokus kami saat ini adalah memastikan pemenuhan kewajiban hukum beliau,” pungkasnya.

Baca juga: Pemprov Jatim Berangkatkan 2.230 Pemudik Gratis dari Jakarta

Sebelumnya, KPK berencana menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Kehadiran Khofifah dinilai penting untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan dan pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, Khofifah sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur pada Kamis, 10 Juli 2025.

Saat itu, penyidik KPK mendalami penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur yang dialokasikan untuk dana hibah pokmas dalam kasus tersebut.(ih/mmt)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru