Komisi X DPR Dorong Fleksibilitas TACB, Adde Rosi: Jangan Persulit Daerah

Reporter : Shofa
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi

Banyuwangi, JatimUPdate.id - Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pelestarian cagar budaya. Kunjungan ini juga bertujuan menghimpun masukan terkait pendanaan serta penguatan kelembagaan kebudayaan di daerah.

Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya. Ia menilai Banyuwangi konsisten dan sistematis dalam mengelola potensi budaya, termasuk usulan Kawah Ijen sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark.

Baca juga: Golkar Tekankan Efektivitas Anggaran Pendidikan Rp757,8 Triliun RAPBN

“Banyuwangi ini luar biasa. Cagar budayanya sangat kaya. Tadi kita mendengar langsung paparan dari Ibu Bupati terkait Kawah Ijen yang sedang diusulkan ke UNESCO Global Geopark, serta mengunjungi Kampung Inggrisan yang tengah direnovasi. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga identitas budaya,” ujar Adde Rosi, Rabu (11/02).

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, dukungan terhadap sektor kebudayaan di Banyuwangi tidak hanya bertumpu pada satu dinas, melainkan melibatkan berbagai sektor secara terintegrasi.

“Anggarannya dilakukan secara sistematis, tidak hanya di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, tetapi menyebar di beberapa dinas lain. Artinya, pengembangan kebudayaan di Banyuwangi benar-benar disupport lintas sektor,” tegasnya.

Namun demikian, Komisi X DPR RI juga menerima sejumlah masukan krusial terkait keterbatasan keberadaan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di daerah. Keberadaan tenaga ahli dinilai mendesak dan wajib ada di setiap kabupaten/kota.

Adde Rosi menyoroti proses pembentukan dan persyaratan TACB yang dinilai terlalu rigid sehingga menjadi kendala bagi daerah.

“Kita memahami bahwa mengelola dan melestarikan budaya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Memang perlu standar yang tinggi. Tetapi jangan sampai aturan yang terlalu kaku justru membuat daerah kesulitan memiliki Tim Ahli Cagar Budaya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan adanya beban administratif dan biaya yang cukup tinggi dalam proses sertifikasi, termasuk kewajiban mengikuti tes di Jakarta.

“Tadi kami mendengar, untuk menjadi tim ahli harus datang ke Jakarta, mengikuti tes di sana, dengan biaya yang tidak sedikit. Ini tentu menjadi kendala, apalagi bagi daerah yang anggarannya terbatas,” ujarnya.

Untuk itu, Komisi X DPR RI meminta Kementerian Kebudayaan mengevaluasi kebijakan terkait TACB agar lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas dan standar profesionalisme.

“Ke depan, kami minta Kementerian Kebudayaan bisa lebih fleksibel dalam menerapkan aturan terkait Tim Ahli Cagar Budaya. Karena keberadaan tim ahli ini wajib dibutuhkan di setiap kabupaten/kota. Jangan sampai pelestarian cagar budaya terhambat hanya karena persoalan administratif dan anggaran,” tegas Adde Rosi.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari komitmen Komisi X DPR RI untuk memastikan kebijakan pelestarian cagar budaya tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga efektif dan aplikatif di lapangan. Banyuwangi dinilai menjadi contoh sinergi antara komitmen daerah dan dukungan kebijakan pusat, meski tetap memerlukan penyempurnaan regulasi agar pelestarian warisan bangsa dapat berjalan merata dan berkelanjutan di seluruh Indonesia (*)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru