Polsek Tambora Amankan Dua Jambret Bersenjata Celurit di Pasar Pagi Roa Malaka

Reporter : Shofa
Dua penjambret yang diamankan polsek Tambora Polresta Metro Jakarta Barat. (Foto Humas Polresta Jakarta Barat for JatimUPdate.id)

 


Jakarta Barat, JatimUPdate.id - Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pelaku penjambretan berinisial IU alias Ebot dan WU alias Tokai yang beraksi di Jalan Pasar Pagi RT 03/02, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Halaman Kantor Pos Grogol Dibekuk di Cilegon

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, S.E., menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban Irvan Roymastin (31).

Peristiwa terjadi saat korban sedang membeli geretan di sebuah toko di kawasan Pasar Pagi.

"Tiba-tiba dua pelaku menghampiri korban dan langsung merampas kalung emas putih seberat 15,13 gram senilai kurang lebih Rp30 juta yang dikenakan korban,"ujar AKP Sudrajat Djumantara saat dikonfirmasi, Selasa, (10/2/2026)

Sudrajat menjelaskan, Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membawa senjata tajam jenis celurit.

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan.

Baca juga: Tim Gabungan Lakukan Sidak Sembako di Jakbar, Pastikan Stok dan Cek 14 Komoditas Pangan di Kebon Jeruk

Teriakan tersebut memancing perhatian warga sekitar yang kemudian berupaya mengamankan pelaku.

Sempat terjadi ketegangan karena pelaku mengeluarkan celurit dan berusaha melawan warga.

Beruntung, anggota Reskrim Polsek Tambora yang sedang melaksanakan patroli kring serse di sekitar lokasi segera datang dan mengamankan kedua pelaku dari amukan massa.

Baca juga: Kapolres Metro Jakbar Tinjau Kesiapan Pengamanan Imlek 2026, 453 Personel Disiagakan di 42 Vihara

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (rilis/sof/yh)

 

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru