Sidoarjo, JatimUPdate.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Sidoarjo tengah melakukan pendampingan hukum terhadap seorang atlet kickboxing wanita berinisial VAAP (24 tahun).
Baca juga: Aksi Balap Liar Diamankan di Arteri Porong Sidoarjo, Polisi Panggil Orang Tua Pelaku
Atlet Juara Dunia The Global Association of Mixed Martial Arts (GAMMA) World MMA Championships Thailand (2023) yang telah mengharumkan nama bangsa Indonesia tersebut diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh pelatihnya sendiri berinisial WPC.
Sebagaimana diketahui, terduga pelaku saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua Pengprov Kickboxing/KBI Jatim.
Hasyim As'ari, SH, pengurus LBH Ansor Sidoarjo sekaligus selaku penasihat hukum korban mengemukakan, bahwa dugaan tindakan kekerasan seksual yang telah dialami kliennya tersebut sudah dilakukan Laporan Polisi di Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/958/VII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR Tertanggal 08 Juli 2025.
“Perkara tersebut sudah berjalan perkiraan 8 bulan yang saat ini sudah masuk Penyidikan (Sidik) dan juga sudah dilaksanakan gelar perkara biasa pada tanggal 10 Februari 2026. Saya sangat mengapresiasi penyidik yang menangani perkara tersebut,” katanya, Selasa (11/02/2026).
Lebih lanjut, ia menambahkan, pendampingan hukum LBH Ansor Sidoarjo dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Serta berpihak pada korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” imbuh As’ari.
Sementara, Sekretaris LBH Ansor Sidoarjo, Achmad Rudi Iswono, SH, MH yang juga anggota tim penasehat hukum korban mengungkapkan, peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan WPC terhadap kliennya tersebut terjadi di sejumlah tempat yakni di Surabaya dengan modus ajakan menginap, kemudian di Bali dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban (VAAP).
“Tak hanya itu, WPC juga pernah melakukan tindakan-tindakan fisik yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi korban dan saat itu kejadian di Kabupaten Jombang dan Ngawi. Padahal kondisi tersebut tidak semestinya diperlakukan oleh seorang Pelatih terhadap atlet bimbingannya,” ungkapnya.
Rudi menambahkan, tindakan kekerasan seksual tersebut menimbulkan tekanan psikologis yang berulang dalam relasi yang seharusnya profesional. Ditegaskannya, bahwa LBH Ansor Sidoarjo akan terus melakukan pengawalan perkara agar hak-hak korban tidak diabaikan.
Baca juga: Truk Boks Tabrak Dump Truck di By Pass Balongbendo Sidoarjo, Satu Tewas di Lokasi
“Kami juga mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Perempuan Dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Kepolisian Daerah Jawa Timur agar menangani perkara dengan profesional, sensitif terhadap korban, dan berperspektif korban, sebagaimana semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.
Menurut Rudi, negara wajib hadir dalam melindungi korban, hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu, dan memastikan korban memperoleh keadilan. Kepentingan korban adalah hukum tertinggi dalam TPKS.
Selain itu, segala bentuk upaya pengaburan perkara, tekanan terhadap korban, maupun pendekatan damai yang justru berpotensi melanggengkan impunitas pelaku haruslah ditolak atau dikesampingkan.
Setiap bentuk intimidasi dan penggiringan opini terhadap korban adalah pelanggaran yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan lanjutan.
“LBH Ansor Sidoarjo akan berdiri tegak lurus bersama korban sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Keadilan bagi korban TPKS bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional negara. Serta mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, serta bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak,” ujarnya.
Terpisah, Ketua LBH Ansor Sidoarjo, Heru Krisbianto, SH, MH menginstruksikan kepada seluruh anggotanya agar fokus melakukan pendampingan serta perlindungan bagi VAAP, atlet dunia yang telah mengaharumkan nama bangsa Indonesia.
Baca juga: Jalan Embong Kali Krian Sidoarjo Rusak dan Berlubang
“TPKS adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan martabat manusia, sehingga tidak boleh ditoleransi, ditutup-tutupi, atau dinegosiasikan dalam bentuk apa pun. Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan kejahatan serius dan sistemik yang dapat menimpa siapa pun,” tandasnya.
Salah satunya, kejadian yang dialami oleh seorang atlet kickboxing wanita yang memiliki segudang prestasi dan telah mengharumkan nama bangsa di kancah internasional pun bisa menjadi korban.
“Artinya, korban TPKS bisa menimpa siapa saja, meskipun seorang atlet juara dunia, tanpa memandang latar belakang dan capaian prestasinya,” pungkasnya.
Sementara itu menyikapi kasus TPKS yang menimpa salah satu atlet berprestasi Jawa Timur ini, Direktur PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menyampaikan bahwa akan menangani perkara ini dengan serius. “Perkara ini akan menjadi prioritas kami,” tegasnya kepada pers.
Hingga berita ini dimuat, Redaksi JatimUPdate.id masih berupaya menghubungi pihak Ketua Pengprov Kickboxing/KBI Jatim, namun belum ada respon. (rilis/red)
Editor : Redaksi