Medan, JatimUPdate.id – Kasus korupsi aparatur desa di Indonesia terus meningkat tajam. Dari 187 kasus pada 2023, jumlahnya naik menjadi 535 kasus pada 2025.
Menanggapi fenomena ini, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani meluncurkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Sabtu (14/2/2026), yang memanfaatkan teknologi untuk pengawasan dan pendampingan desa secara transparan.
Acara ini sekaligus mengukuhkan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Sumatera Utara, dan dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Desa Kini Jadi Motor Pembangunan
Jamintel Reda Manthovani menegaskan desa bukan lagi sekadar objek pembangunan. “Desa sekarang subjek dan motor penggerak ekonomi nasional. Pengelolaan harus transparan dan akuntabel,” ujar Jamintel.
Program ini sejalan dengan Direktif Presiden dan Asta Cita keenam, yang mendorong pembangunan desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Tantangan Korupsi Aparatur Desa di Seluruh Indonesia
Data nasional menunjukkan tren peningkatan kasus korupsi aparatur desa:
• 2023: 187 kasus
• 2024: 275 kasus
• 2025: 535 kasus
Jamintel menekankan perlunya pendampingan hukum yang kuat. “Peningkatan kewenangan dan anggaran desa harus dibarengi pengawasan yang ketat. Pendekatan represif saja tidak cukup,” tegasnya.
Baca juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Usul Pajang Daftar Penerima PBI di Desa
Aplikasi Jaga Desa: Pemantauan Real Time
Untuk menghadapi tantangan ini, Kejaksaan menghadirkan Aplikasi Jaga Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding), yang memungkinkan:
• Pemantauan keuangan desa secara real-time
• Ruang konsultasi bagi kepala desa menghadapi ancaman oknum pengganggu pemerintahan
• Saluran pelaporan khusus langsung ke Jamintel untuk dugaan intimidasi oknum internal
“Teknologi ini memastikan pengelolaan desa lebih transparan dan akuntabel, serta meminimalkan potensi penyimpangan,” ujar Jamintel Reda Manthovani.
Sinergi untuk Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa
Kejaksaan juga mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, untuk memastikan distribusi pupuk, benih, dan sarana produksi tepat sasaran serta memperkuat koperasi desa sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Baca juga: Kajari Padang Lawas Diduga Pungli Kepala Desa, Jamintel Reda Manthovani Beri Peringatan Tegas
“Kejaksaan berpegang pada prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana dilakukan sebagai langkah terakhir setelah seluruh upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola berjalan optimal,” tambah Jamintel Reda Manthovani.
BPD Jadi Mitra Strategis
Jamintel Reda Manthovani mengajak seluruh elemen Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di ABPEDNAS menjadi mitra strategis Kejaksaan dalam menjalankan fungsi check and balance di tingkat desa.
“Dengan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BPD, diharapkan tercipta zero korupsi. Desa-desa di Indonesia bisa maju, sejahtera, dan mandiri,” pungkas Reda Manthovani. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat