Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Gerakan Masyarakat Pembela Aspira Rakyat (Gempar) Jatim, M. Zahdi turut buka suara terkait Raperda Hunian Layak yang telah tuntas digodok di Komisi A DPRD Surabaya.
Salah satu yang disorot Gempar Jatim terkait tidak diperbolehkannya kos-kosan berdiri di perkampungan dan perumahan.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Menurutnya, penggodokan Raperda mengindikasikan Pemkot dan DPRD Surabaya lebih berpihak kepada pemodal besar (Kaum kapitalis) daripada pemodal kecil (Kaum marjinal).
"Pemkot dan DPRD Surabaya tidak pro rakyat dan berpihak kepada pemodal besar," kata Zahdi melalui keterangannya, Selasa (17/2).
Ia menegaskan, dilarangnya kos-kosan di perkampungan merupakan langkah yang kurang proporsional dan diskriminatif atas hak hunian.
Padahal tambah Zahdi secara sosiologis kos-kosan di perkampungan justru dapat menghidupkan ekonomi warga sekitar.
"Melarang rumah kos di perumahan dan perkampungan itu kebijakan yang 'rabun' realita. Ingat, rumah kos bukan sumber masalah, masalahnya pada pengawasan yang lemah," tukas Zahdi.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
"Menutup pintu bagi rumah kos sama saja mematikan denyut ekonomi, warung-warung kecil dan jasa binatu warga sekitar yang selama ini bergantung pada mereka," tambahnya.
Zahdi mengaggap janggal, jika kos-kosan tidak izinkan di perkampungan. Sedangkan banyak warga menyambung hidup dari menyewakan kamar.
Ia juga meminta tidak perlu pasang alibi 'menjaga keamanan' yang kerapkali dijadikan sebagai kedok.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
"Seharusnya yang diperketat itu aturannya, bukan dilarang total. Kalau rumah kos hilang, perumahan bakal jadi 'menara gading' yang sepi dan ekonomi mikro di sekitarnya pasti bakal lesu," beber Zahdi.
Maka dari itu, Gempar Jatim mendesak fungsi DPRD dikembalikan sebagai mestinya bukan malah menjadi kepanjangtanganan pemkot.
"Ingat kembalikan fungsi DPRD dg baik dan benar bukan kepanjangtanganan pemkot," urai M. Zahdi. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat