Temuan Kasus Perundungan, Komisi D DPRD Surabaya Evaluasi Implementasi Perlindungan Anak

Reporter : Ibrahim
Zuhrotul Mar'ah

Surabaya, JatimUPdate.id – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menyusul temuan kasus perundungan anak, Rabu (18/2).  

Forum ini tidak hanya membahas penanganan kasus, tetapi juga mengevaluasi efektivitas program perlindungan anak hingga level kelurahan dan RW.

Baca juga: Peserta JKN Dinonaktifkan DPRD Surabaya Minta Peringatan Dini dan Reaktivasi Cepat

Anggota Komisi D, Zuhrotul Mar’ah, mempertanyakan implementasi perubahan kelembagaan dari DP3P2KB menjadi BP3APPKB.

Ia menyoroti sejauh mana layanan perlindungan anak berjalan di tingkat bawah, termasuk peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan integrasinya dengan Kader Surabaya Hebat (KSH).

Menurutnya, pengawasan dan pendampingan keluarga rentan harus dilakukan konsisten agar negara hadir dalam setiap persoalan anak.

"Tanpa koordinasi kuat, penanganan berisiko berjalan parsial dan dibebankan kepada masyarakat," kata Zuhro

Ia juga menyinggung fenomena anak yang secara fisik terlihat baik, tetapi mengalami tekanan psikologis hingga enggan bersekolah akibat perundungan.

Maka dari itu, ia mendorong kajian komprehensif terkait latar belakang sosial ekonomi keluarga dan dampaknya terhadap kerentanan anak.

“Pengawasan dan pendampingan keluarga rentan harus dilakukan secara konsisten agar pemerintah benar-benar hadir dalam setiap persoalan anak. Karena tanpa koordinasi yang kuat, penanganan kasus berisiko berjalan parsial,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menyampaikan pihaknya tengah memutakhirkan data penerima bantuan pendidikan.

Salah satunya skema beasiswa Rp50 ribu per siswa bagi sekitar 7.000 anak usia PAUD dan TK dari keluarga miskin dan pramiskin.

Baca juga: Malik Dorong Penguatan Sosialisasi dan Mekanisme Reaktivasi BPJS PBI di Surabaya

“Data harus benar-benar clear dan mekanisme harus final. Kami pastikan sesuai ketentuan agar tidak terjadi kesalahan dalam prosesnya,” ujar Febrina.

Ia menegaskan, penyaluran dana APBD harus mengikuti prosedur akuntabel dan tidak dapat menggunakan sistem talangan.

"Sekolah swasta penerima hibah juga wajib mengakomodasi minimal lima persen siswa dari keluarga miskin sesuai perda," jelasnya.

Sementara itu, juru bicara BP3APPKB, Thussy A, mengingatkan  penanganan kasus anak bersifat kompleks karena menyangkut perlindungan kedua belah pihak.

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian membaca hasil visum, utamanya pada kasus yang tidak meninggalkan bekas fisik.

Baca juga: Cegah Bullying Ajeng Dorong Sekolah di Surabaya Bentuk Agen Persahabatan 

"Tetapi berdampak secara psikologis," jelasnya.

Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir meminta Program Kampung Pancasila tidak hanya berfokus pada mitigasi bencana.

Akan tetapi juga memiliki standar operasional prosedur khusus penanganan perundungan, dari kategori ringan hingga berat.

Ia meminta laporan perkembangan kasus disampaikan berkala kepada dewan.

“Kita harus mencari akar masalah setiap kasus agar tidak terulang lagi di kota ini,” tutupnya.

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru