Surabaya, JatimUPdate.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utimo, menegaskan pembatasan penjualan minuman keras (miras) di bulan Ramadan Sedianya mengikuti kebijakan pembatasan Rumah Hiburan Umum (RHU).
“Sebenarnya minuman keras itu juga harus ditutup selama satu bulan. Ya harusnya itu juga berlaku mengikuti ya seperti halnya di RHU,” kata Cahyo, Jum'at, (20/2).
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Dua Fungsi Pendidikan, Wariskan Nilai dan Siapkan Khalifah Masa Depan
Namun, ia mengingatkan setiap kebijakan pembatasan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengambil langkah tanpa memperhatikan payung hukum yang mengatur.
“Cuma memang ketika kita mengambil langkah suatu kebijakan, payung hukum yang kemudian melaksanakan kegiatan pembatasan itu dalam hal ini, itu juga harus diperhatikan sampai di mana,” tegasnya.
Ia berharap Perda maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) dapat mengatur secara rinci pembatasan tersebut, termasuk penjualan minuman keras di berbagai tempat.
Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
“Nah semoga perda atau perwali yang kemudian sudah ada nanti itu mengatur itu, membatasi itu. Termasuk ya penjualan di manapun,” katanya.
Kendati begitu, ia mengakui pengawasan terhadap penjualan miras media sosial dan toko daring memiliki tantangan tersendiri.
Sebab kata Cahyo kewenangannya berada pada pemerintah pusat.Ia pun berharap momentum Ramadan kondusif dan penuh kebaikan.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
“Cuman kalau di media sosial itu kan kendalinya mungkin ada di pemerintahan yang lebih tinggi lagi ya, karena dia media sosial. Toko online, iya itu kan yang bisa membatasikan pemerintah. Itu kan yang bisa membantu. Kita berharap kita sambut Ramadan ini dengan kebaikan,” urai Cahyo Siswo Utomo.
Sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300/2326/436.8.6/2026
Dalam butir 4 menyebutkan: Pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan / atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan, malam hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M dan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman