Surabaya,JatimUPdate.id - Warga RT9/RW6 Kelurahan Morokrembangan menolak penandaan rumah untuk normalisasi sungai Kalianak tahap II oleh aparat penegak hukum (APH) yang dipimpin Satpol PP Surabaya.
Sumariono, tokoh masyarakat setempat menjelaskan warga sebenarnya tidak menolak proses penandaan rumah mereka
Baca juga: Sering Wakili Eri Cahyadi di Sidang Paripurna, Lilik Bantah Isu Disiapkan Jadi Calon Wali Kota
"Warga RT 09, RW 06 bukan menolak penandaan rumah yang di lakukan oleh APH," katanya, Senin (23/2).
Ia menegaskan warga justru mendukung program normalisasi sungai di lingkungan mereka.
Kendati begitu warga menginginkan kejelasan serta kesesuaian data antarinstansi agar dampaknya tidak merugikan.
"Warga menghendaki normalisasi sungai Kalianak 8 meter sesuai dengan pengakuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur. Namun pemkot bersikukuh 16 meter," imbuhnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses penandaan dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Namun hingga pukul 10.00 WIB, APH baru memasuki lingkungan warga melalui tiga jalur berbeda.
Warga kemudian melakukan penolakan sehingga penandaan rumah tidak dapat dilaksanakan.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya dilakukan dialog antara Kasatpol PP dengan perwakilan warga yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur.
Ketua LBH GP Ansor, Muhammad Syahid, menyampaikan rencana penandaan rumah warga untuk direlokasi tidak diimbangi kebijakan yang jelas dan terukur.
Ia menganggap tidak ada patokan yang pasti dalam pelaksanaan program normalisasi tersebut.
Sehingga lanjut Syahid berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.
Baca juga: Pengelolaan Aset Dinilai Mengganjal, DPRD–Pemkot Siapkan Aturan Baru
"Rencana penandaan rumah untuk relokasi tidak di barengi dengan kebijakan yang jelas, tidak ada patokan ukuran, dari rencana program Normalisasi, sebuah kebijakan terlebih yang harus melibatkan dan berdampak pada warga setempat harus dipikirkan segala dampaknya, termasuk kebijakan nya juga harus jelas," tegasnya.
Syahid mempertanyakan rencana tersebut masuk dalam dokumen rencana tata ruang pemerintah kota?
Pun sudah dilengkapi dengan payung hukum yang memadai?
"Apakah rencana tersebut sudah masuk dlm rencana tata ruang mereka, dan harus dibarengi dengan kebijakan baik berupa perwali, maupun keputusan walikota, terlebih yang harus dipikirkan juga dampak sosialnya," jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto menyebut penertiban di kawasan Kalianak sudah dilakukan koordinasi beberapa hari terakhir.
"Saya rasa untuk pelaksanaan penertiban di Kalianak, teman-teman sudah koordinasi kemarin ya. Pada kemarin lusa, kalau nggak kemarin juga sudah koordinasi lagi ya," kata Lilik, di kawasan Yos Sudarso.
Baca juga: LBH Ansor Jatim Dorong Pemahaman Publik yang Utuh soal Kasus Kuota Haji Gus Yaqut
Kendati belum menerima laporan secara rinci, Lilik meyakini pendekatan persuasif sudah dijalankan tim lapangan.
"Saya belum dapat laporan hasilnya, tapi kayaknya pendekatan ke warga sudah dilakukan. Untuk tetap dilaksanakan kebutuhan untuk pengerukan itu karena untuk fungsi yang lebih besar," imbuhnya.
Terkait nasib warga yang sudah lama menempati lahan tersebut, Lilik menyatakan sudah ada kesepakatan.
"Kemarin pembicaraannya saya kurang tahu, tapi yang pasti kemarin sudah ada titik temu untuk segera menyelesaikan kondisi di lapangannya," tegasnya.
Sementara mengenai perdebatan pelebaran sungai, Lilik menyebut rencana teknis sudah mengacu pada luasan sekitar 18 hingga 20 meter.
"Saya rasa teman-teman sudah tidak ada masalah kemarin sekitar 18 meter," pungkasnya. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman