Restoratif atau Retributif? Menguji Penghentian Perkara Guru Honorer dalam Semangat KUHP Baru

Reporter : Redaksi
Sampurno, Pengacara Muda Bojonegoro, Anggota PERADI Bojonegoro, Aktivis Pro Demokrasi.

Oleh Sampurno

Pengacara Muda, Anggota PERADI Bojonegoro, Aktivis Pro Demokrasi

Baca juga: Kemenkumham Sosialisasikan KUHP Nasional Pada Mahasiswa Hukum Unair

 

Bojonegoro, JatimUPdate.id - Penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi terhadap seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memantik dua reaksi yang berseberangan. Sebagian menyebutnya bentuk keberanian menerapkan keadilan restoratif.

Sebagian lain khawatir hal itu menjadi preseden lunaknya penegakan hukum terhadap perkara yang berlabel “kerugian negara”.

Di tengah perdebatan itu, satu pertanyaan mendasar perlu diajukan: apakah langkah penghentian perkara tersebut selaras dengan arah pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana dirumuskan dalam KUHP Baru?

Pergeseran Paradigma: Dari Pembalasan ke Pemulihan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai perubahan mendasar dalam filosofi pemidanaan Indonesia. Pasal 51 KUHP Baru secara eksplisit menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan:
Mencegah terjadinya tindak pidana,
Memasyarakatkan terpidana,
Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana,
Memulihkan keseimbangan,
Dan menumbuhkan rasa penyesalan serta tanggung jawab pada pelaku.

Rumusan ini menegaskan bahwa pidana bukan lagi instrumen balas dendam negara (retributive justice), melainkan sarana untuk memulihkan tatanan sosial.

Lebih jauh, Pasal 52 KUHP Baru menyatakan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Ini bukan sekadar norma simbolik; ia adalah penanda bahwa hukum pidana Indonesia bergerak dari paradigma penghukuman absolut menuju paradigma integratif dan restoratif. 

Derajat Kesalahan dan Prinsip Proporsionalitas

Kasus di Probolinggo berawal dari rangkap jabatan sebagai guru honorer dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang dinilai menimbulkan kerugian negara sekitar Rp118 juta. Kerugian itu kemudian dikembalikan sepenuhnya.

Hukum pidana modern tidak hanya bertanya: “Apakah ada kerugian?”

Ia juga bertanya: “Seberapa besar kesalahan dan bagaimana niatnya?”

Dalam teori pemidanaan, terdapat tiga aliran utama:

Teori Absolut (retributif) — pidana dijatuhkan semata karena kejahatan telah terjadi.

Teori Relatif (utilitarian/preventif) — pidana bertujuan mencegah kejahatan.

Teori Gabungan (integratif) — pidana harus memperhatikan pembalasan sekaligus kemanfaatan sosial.

KUHP Baru jelas condong pada teori gabungan dengan orientasi kuat pada pemulihan sosial.

Jika kerugian negara telah dipulihkan, pelaku bukan pejabat struktural dengan kewenangan strategis, dan tidak ditemukan skema korupsi sistemik, maka derajat kesalahannya berada pada spektrum yang berbeda dari korupsi yang bersifat eksploitatif atau terorganisir.

Prinsip proporsionalitas menjadi kunci. Penjara bukanlah respons otomatis terhadap setiap perbuatan yang memenuhi unsur formil tindak pidana.

Ultimum Remedium dan Rasionalitas Penegakan Hukum

Hukum pidana dalam doktrin modern dipahami sebagai ultimum remedium — upaya terakhir. Ketika instrumen lain telah mampu memulihkan kerugian dan menyelesaikan konflik, maka pemidanaan harus dipertimbangkan secara hati-hati.

Dalam perkara ini, negara telah menerima kembali kerugian yang timbul. Konflik sosial relatif terbatas. Kepentingan publik tidak lagi terancam secara nyata.

Melanjutkan perkara hingga penjara justru dapat menimbulkan biaya sosial baru: stigmatisasi permanen, hilangnya pekerjaan, dan beban keluarga yang tidak sebanding dengan tingkat kesalahannya.

Dari sudut pandang teori utilitarian, pidana yang tidak membawa manfaat sosial lebih besar daripada kerugiannya adalah pidana yang tidak rasional.

Risiko Moral Hazard dan Batas Restoratif

Namun dukungan terhadap pendekatan restoratif tidak boleh menutup mata terhadap potensi moral hazard. Pengembalian kerugian negara tidak boleh otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana dalam semua perkara.

Restorative justice bukanlah diskon hukum.

Ia adalah mekanisme penyelesaian yang mempertimbangkan:
Tingkat kesalahan,
Posisi dan kekuasaan pelaku,
Dampak sosial perbuatan,
Serta kepentingan umum.

Dalam korupsi yang bersifat struktural dan merusak sistem, pendekatan restoratif jelas tidak memadai. Tetapi dalam kasus dengan kerugian terbatas, kesalahan administratif dominan, dan pemulihan telah terjadi, pendekatan restoratif dapat menjadi pilihan yang sah secara normatif.

Menguji Konsistensi Reformasi Hukum

Penghentian perkara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat dipandang sebagai langkah yang selaras dengan semangat KUHP Baru—selama dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi ujian apakah reformasi hukum pidana Indonesia benar-benar bergerak dari logika “semua dipenjara” menuju logika “semua dipertimbangkan secara proporsional”.

Jika pemidanaan hanya dipahami sebagai simbol ketegasan, maka kita kembali pada paradigma lama. Namun jika hukum ditempatkan sebagai instrumen pemulihan dan keadilan substantif, maka langkah restoratif justru menjadi bukti keberanian institusional.

KUHP Baru telah memberikan arah. Tantangannya kini ada pada konsistensi penegakan.
Hukum yang modern bukan hukum yang paling keras.

Hukum yang modern adalah hukum yang paling adil.
Dan keadilan, dalam negara hukum, selalu menuntut keberanian untuk bersikap proporsional. (red)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru