Harga Tiket Pesawat (Kembali) Tak Masuk Akal, Saat Harga Avtur Rasional

Reporter : Redaksi
Defiyan Cori

 

Oleh: Defiyan Cori

Baca juga: Pesawat IAT Hilang Kontak di Wilayah Maros, Sulawesi Selatan

Ekonom Konstitusi

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Ada apa dengan harga tiket pesawat yang naik menjulang tinggi tak terkira? Terjadi saat bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Kenaikan harga tiket pesawat dibanding hari biasa (normal) tidak hanya lebih dari 100 persen, tetapi berlipat-lipat. Bahkan, harga tiket tujuan domestik ini lebih mahal atas penerbangan internasional.

Kasus ini selalu berulang kali terjadi di tahun-tahun sebelumnya saat perayaan hari besar keagamaan lainnya.

Menurut catatan ekonomi konstitusi, polemik harga tiket super mahal pertama kali terjadi pada akhir Tahun 2018 sampai diawal Februari 2019.

Saat itu,  Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan Direktur Utama Garuda Indonesia (selaku Ketua Umum INACA) menuding mahalnya harga avtur sebagai biang keroknya.

Padahal, harga avtur yang dijual oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina adalah yang termurah di kawasan Asean, termasuk Asia.

Meskipun harga avtur Pertamina yang termurah, sebaliknya pemerintah tetap mengakomodasi kepentingan pihak maskapai.

Akhirnya, hal itu telah diselesaikan dengan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

Lalu, sontak kenaikan harga tiket pesawat berakhir. Namun, pada tahun berikutnya (2019) kenaikan harga tiket pesawat pada momentum bulan puasa Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tak terelakkan sebagaimana yang terjadi kembali pada bulan Maret 2026.

Pertanyaannya, apa lagi alasan penyebab kenaikan harga tiket pesawat yang tak masuk di akal ini?

Dan, hal ini dilakukan oleh semua maskapai nasional diatas rata-rata harga yang wajar dipasaran internasional untuk tujuan dan waktu tempuh perjalanan yang relatif sama.

Baca juga: Gebrakan Mas Dhito: Boarding Pass Bandara Dhoho Bisa Ditukar Diskon Hotel hingga Tiket Wisata Gratis

Malah, tiket pesawat untuk tujuan internasional lebih murah dijual di berbagai agen perjalanan (travel) dan disertai potongan harga (disccount). Mengapa hal ini bisa terjadi ketika pemerintah menyatakan akan memberikan potongan harga tiket pesawat 18 persen?

Sebagai contoh, harga tiket pesawat untuk tujuan Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok, Yangon dan Hanoi (Myanmar dan Vietnam yang dijual oleh maskapai asing berada dalam kisaran antara Rp 1,1 juta sampai dengan 3,6 juta lebih.

Sementara tiket yang dijual oleh maskapai dalam negeri seperti Garuda Indonesia, Lion Group dan lain-lain berkisar antara Rp1,6 juta hingga hampir Rp4 juta lebih. Harga tiket ini sama dengan rute dan waktu tempuh penerbangan dari dan ke Jakarta-Banda Aceh, Jakarta-Medan, Jakarta-Padang.

Sedangkan ke wilayah timur Indonesia seperti Lombok, Makassar dan Manado, kisarannya adalah Rp1,3 juta-Rp 3,5 juta saja.

Bahkan, kenaikan harga tiket pesawat pada bulan Maret 2026 juga tak bisa diterima oleh konsumen.

Soalnya, tidak ada alasan makro ekonomi terkait inflasi dan kenaikan harga avtur selama delapan (8) tahun terakhir.

Tidak hanya harga avtur, Bahan Bakar Minyak (BBM) lainnya seperti jenis solar dan pertalite tak ada kenaikan harga sama sekali.

Walaupun, berkali-kali terjadi fluktuasi harga keekonomian minyak dan BBM internasional harga BBM di dalam negeri tetap tak ada perubahan.

Baca juga: Kerap Terjadi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran,KPPU Bakal Panggil 7 Maskapai Penerbangan

Konsumen yang rasional dengan penghasilan tetap maupun tak tetap tentu akan menerima harga yang wajar diberlakukan serta butuh penjelasan atas harga yang tak masuk akal.

Justru, tingkat inflasi tahunan berdasar data BPS (2025) sebesar 3,55 persen dan di bulan Januari 2026 turun menjadi 2,45 persen.

Sedangkan, di bulan Februari 2025 terjadi deflasi sebesar 0,09 persen dan Februari 2026 perkiraan inflasi BPS sebesar 0,3%. Jadi, apa sebenarnya yang menjadi penyebab kenaikan harga tiket pesawat yang sekonyong-konyong menguras kantong konsumen tersebut? 

Apalagi dalih yang akan disampaikan oleh pihak maskapai nasional. Sebab, tidak alasan dan indikator apapun untuk memaklumi kenaikan harga tiket pesawat  yang luar biasa fantastis besarannya dibulan Maret 2026?

Oleh karena itu, perlu dipertanyakan publik ketentuan kebijakan harga batas bawah dan batas atas tiket pesawat yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM20/2019 tentang tata Cara dan Formula Perhitungan Tarif Batas Atas Angkutan Udara (Permenhub PM20/2019). 

Sebab, dinyatakan dalam Pasal 2, bahwa tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen: jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). Pertanyaannya, terhadap kondisi makro ekonomi dan harga avtur faktual tersebut patut dan wajarkah kenaikan harga tiket pesawat tersebut?

Lalu, formula apa yang digunakan oleh maskapai dalam menaikkan harga tiket tak wajar? Apakah telah berkoordinasi dengan otoritas terkait dan bagaimana sebenarnya efektifitas pengawasan kebijakan harga ini dari Kemenhub? (red)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru