Jakarta, JatimUPdate.id - Pemerintah menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan kepada Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.
Baca juga: Bamsoet : Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Adalah Prajurit Sejati Penjaga Pancasila dan Konstitusi
Instruksi tersebut berlaku mulai 2 Maret hingga 4 Maret 2026. Kebijakan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, para menteri Kabinet Indonesia Maju, kepala daerah, pimpinan BUMN/BUMD, hingga Kepala Perwakilan RI di luar negeri.
Baca juga: Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Siapkan Upacara Militer
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026,” kata Prasetyo dalam surat edaran Mensesneg, Selasa (3/3/2026).
Selain instruksi pengibaran bendera, pemerintah juga menetapkan periode tersebut sebagai Hari Berkabung Nasional.
Baca juga: Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Perjuangkan Solusi Dua Negara dan Lompatan Kerja Sama Ekonomi
“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Prasetyo.
Sebagaimana diketahui, Try Sutrisno wafat pada usia 90 tahun di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB. Pemerintah pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut memberikan penghormatan terakhir atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.(ih/mmt)
Editor : Miftahul Rachman