Surabaya,JatimUPDATE.id - Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan rekreasi hiburan umum (RHU) yang tetap bandel melanggar Perda atau SE Wali Kota sepanjang Ramadan harus diberi peringatan.
"Kalau misalkan ada RHU yang bandel tetap melanggar ada mekanismenya, mekanisme itu surat peringatan," kata Baktiono, Minggu (8/3).
Baca juga: PKL Ditertibkan, Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Siapkan Solusi Konkret
Baktiono menegaskan surat peringatan itu harus segera diterbitkan oleh pihak berwenang.
Pun harus ditaati oleh RHU yang kerap melanggar Perda atau SE Wali Kota.
"Surat peringatan ini juga harus ditaati, tidak boleh menunggu terlalu lama dikeluarkan surat peringatan," tegas Baktiono.
Baktiono menekankan RHU bandel itu harus mendapatkan pengawasan ekstra dari semua pihak.
Baca juga: 34.322 Data DTSEN Diklaim Sudah Bersih, Komisi D Soroti Dampak Penonaktifan PBI
Pasalnya sebut legislator PDI Pejuangan itu pengawasan merupakan tanggungjawab bersama, masyarakat maupun instansi pemerintah.
"Dan yang membandel itu harus ekstra diawasi masyarakat, warga sekitar untuk memberikan informasi kepada pemerintah kota, bisa melalui Satpol PP, lurah, camat. Jadi pengawasan tidak hanya tanggung jawab Satpol PP saja tapi bersama, terutama aparatur di kelurahan, di kecamatan," beber Baktiono.
Maka dari itu, Baktiono meminta masyarakat melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan RHU yang bandel.
Baca juga: Hadiri Peluncuran Batik Gasing, Ajeng: Ikon Budaya Baru dan Penggerak Ekonomi Kreatif Surabaya
Baktiono juga meminta instpektur harus tegas melakukan penindakan dan sanksi secara beruntun.
"Maka sampai kalau terjadi semacam ini tidak ada laporan dan penindakan, maka ini bisa beruntun yang kena sanksi, dan inspektur juga harus tegas bisa dari kelurahan siapa yang mengawasi dan bertugas bisa dari kecamatan sampai Satpol PP," urai Baktiono.
Editor : Miftahul Rachman