Surabaya,JatimUPdate.id – Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Arjuna Rizki Dwi Krisnayana mengatakan pihaknya siap menerima aduan buruh apabila tunjangan hari raya (THR) tidak diberikan oleh perusahaan.
Menurut Arjuna, pemberian THR harus mengikuti ketentuan pemerintah. Bahkan, pencairannya diminta lebih cepat agar pekerja bisa memanfaatkannya menjelang Lebaran.
Baca juga: Zuhrotul Mar'ah Dorong Puskesmas Siaga Obat Selama Libur Lebaran
“Sesuai peraturan, THR memang harus dicairkan. Lebih cepat lebih baik agar bisa dimanfaatkan pekerja dan ekonomi bisa cepat berputar,” kata Arjuna, Selasa (10/3).
Ia menegaskan, buruh yang belum menerima THR juga dapat melaporkan persoalan tersebut ke Disperinaker Kota Surabaya.
Pun DPRD juga terbuka menerima laporan masyarakat terkait persoalan THR untuk ditindaklanjuti ke dinas terkait.
Baca juga: Singgung THR ASN dan P3K Penuh Waktu, DPRD Ingatkan Pemkot Soal Tunjangan Paruh Waktu
“Kalau ada yang THR-nya belum dibayarkan, bisa melaporkan ke Disnaker Kota Surabaya. Tugas kami menerima aspirasi dan laporan masyarakat. Nanti kami tindaklanjuti dan teruskan ke dinas terkait agar bisa dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.
Selain membuka posko pengaduan, ia meminta Disnaker aktif melakukan pengawasan melakukan kontroling ke beberapa perusahaan di Surabaya.
Baca juga: DPRD Surabaya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim
Arjuna juga menekankan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku
“Disnaker juga harus jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar maupun yang belum, agar pengawasannya lebih tepat sasaran. THR ini diwajibkan, terutama bagi pekerja tetap yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Intinya perusahaan di Surabaya harus mengikuti aturan hukum terkait THR,” urai Arjuna Rizki Dwi Krisnayana. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman