Sidoarjo, JatimUPdate.id - DPRD Kabupaten Sidoarjo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), madrasah, dan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Targetkan Perbaikan 25 Ruas Jalan Rampung Sebelum Lebaran
Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat layanan kesehatan bagi pelajar dan santri, sekaligus mendorong peningkatan kualitas kesehatan di lingkungan sekolah dan pesantren di Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Subandi mengapresiasi DPRD yang telah membahas dan menyetujui raperda tersebut. Menurutnya, perhatian terhadap kesehatan di lingkungan pendidikan sangat penting mengingat jumlah sekolah dan pesantren di Sidoarjo sangat besar.
“Sidoarjo memiliki ribuan sekolah dan madrasah serta ratusan pondok pesantren dengan jumlah santri yang cukup besar,” ujar Subandi.
Ia menilai diperlukan landasan hukum yang kuat dan komprehensif untuk memperkuat layanan kesehatan di lingkungan pendidikan. Pembentukan raperda ini juga memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Subandi menambahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi berbagai pihak dalam penyelenggaraan layanan kesehatan bagi siswa maupun santri.
“Kita menyadari bahwa UKS dan Poskestren memang sudah berjalan, tetapi belum optimal dan belum sepenuhnya terintegrasi,” ungkapnya.
Dengan adanya regulasi ini, layanan kesehatan di sekolah dan pesantren diharapkan semakin meningkat dan program kesehatan dapat berjalan lebih terarah. Pemerintah daerah juga akan menyiapkan aturan turunan serta melakukan sosialisasi kepada lembaga pendidikan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan maksimal.
“Dengan regulasi ini kita ingin meningkatkan derajat kesehatan generasi muda Sidoarjo agar lebih baik ke depan,” tegasnya.
Baca juga: Bupati Sidak Supermarket di Sidoarjo, Pastikan Stok Sembako Aman dan Harga Stabil Jelang Lebaran
Sementara itu, juru bicara fraksi DPRD Sidoarjo Zahlul Yussar menyampaikan seluruh fraksi di DPRD Sidoarjo sepakat menyetujui raperda tersebut setelah melalui pembahasan dan pendalaman bersama.
“Seluruh fraksi DPRD Sidoarjo menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan UKS, madrasah, dan Pos Kesehatan Pesantren. Regulasi ini bertujuan meningkatkan derajat kesehatan siswa dan santri,” ungkapnya.
Ia menambahkan peningkatan layanan kesehatan di lingkungan pendidikan diyakini dapat mendorong mutu pendidikan serta prestasi belajar peserta didik.
“Dengan penyelenggaraan Poskestren, para santri akan memperoleh layanan kesehatan yang lebih terarah sekaligus memperkuat upaya kesehatan berbasis masyarakat,” katanya.
Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih yang memimpin rapat paripurna menegaskan bahwa persetujuan raperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Baca juga: DPRD Sidoarjo Terkait Penonaktifan BPJS PBI, Minta Pemkab Segera Cover Warga Terdampak
“Kami berharap regulasi ini bisa segera diimplementasikan dan pelaksanaannya berjalan maksimal untuk mendukung kesehatan para peserta didik,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan layanan kesehatan di lingkungan pendidikan menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah. Sekolah, madrasah, maupun pesantren dinilai memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang sehat.
“Karena itu dukungan regulasi seperti ini sangat diperlukan,” tukasnya.(ih/yh)
Kabupaten Sidoarjo resmi setujui Raperda tentang penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), madrasah, dan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (12/3/2026).
Editor : Yuris. T. Hidayat