Polri Harus Bertindak! Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS adalah Ancaman terhadap Demokrasi

Reporter : Redaksi
DPD GMNI Jember tengah melakukan aksi

 

Jember, JatimUPdate.id - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, (12/03/2026). 

Baca juga: GMNI Ingatkan Dampak Konflik Timur Tengah Dorong RI Perkuat Diplomasi

Peristiwa tersebut terjadi setelah korban menyelesaikan perekaman siniar bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Dalam perjalanan pulang, korban diserang oleh dua orang tak dikenal yang menyiramkan cairan berbahaya yang diduga sebagai air keras ke bagian depan tubuhnya.

Serangan berlangsung cepat dan terencana, sehingga korban tidak memiliki kesempatan untuk menghindar.

Akibat kejadian tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius yang diperkirakan mencapai sekitar 24 persen dari total permukaan tubuh, yang menunjukkan tingkat korosivitas tinggi dari zat yang digunakan. 

DPC GMNI Jember menilai bahwa peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa.

Serangan terhadap Andrie Yunus menunjukkan adanya pola intimidasi yang kerap dialami oleh para aktivis hak asasi manusia di Indonesia.

Aktivis yang konsisten mengkritik kebijakan negara atau mengadvokasi korban pelanggaran HAM sering kali menjadi sasaran berbagai bentuk tekanan, mulai dari ancaman verbal, intimidasi digital, penguntitan, hingga kekerasan fisik.

Situasi ini mencerminkan masih rapuhnya jaminan kebebasan berekspresi dalam ruang demokrasi. 

Ketua DPC GMNI Jember, Abdul Aziz Al Fazri, menegaskan bahwa serangan ini merupakan bentuk teror yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga melemahkan sendi-sendi demokrasi. 

“Serangan terhadap Andrie Yunus adalah alarm keras bagi demokrasi kita. Aktivis yang memperjuangkan keadilan justru menjadi sasaran kekerasan. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi serangan terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi,” tegasnya, Rabu (18/3/2026). 

Menurutnya, dalam sistem demokrasi, keberadaan aktivis dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran strategis sebagai pengawas kekuasaan negara.

Baca juga: Tingkatkan Kesiapsiagaan Saat Cuaca Ekstrem, Tim BPBD Jatim Chek Kondisi EWS Se-Jatim

Aktivitas advokasi yang dilakukan Andrie Yunus sebagai bagian dari KontraS merupakan bentuk nyata kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan serta upaya memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. 

“Jika aktivis dibungkam melalui kekerasan, maka yang sedang dilemahkan adalah suara rakyat itu sendiri. Ini berbahaya karena akan menciptakan ketakutan kolektif dan mempersempit ruang kritik terhadap kekuasaan,” lanjut Abdul Aziz. 

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa dalam perspektif negara hukum, perlindungan terhadap setiap warga negara merupakan kewajiban konstitusional negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, negara tidak boleh abai terhadap kasus ini. 

“Negara tidak boleh kalah oleh teror. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, transparan, dan tegas. Jika negara gagal, maka itu menunjukkan lemahnya komitmen dalam melindungi warga negara dan menjaga demokrasi,” ujarnya. 

DPC GMNI Jember juga menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis serta pembela HAM.

Menurut mereka, pembiaran terhadap tindakan semacam ini hanya akan memperkuat budaya impunitas dan membuka ruang bagi terulangnya kekerasan serupa dimasa mendatang

Atas dasar tersebut, DPC GMNI Jember menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut: 

Baca juga: Mematahkan Mitos, Meneguhkan Peran Mahasiswa dalam Pergerakan 

1. Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. 

2. Menuntut aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menangkap seluruh pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga sebagai aktor intelektual di balik tindakan teror tersebut. 

3. Mendesak negara untuk memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia agar dapat menjalankan aktivitas advokasi tanpa ancaman kekerasan, intimidasi, maupun kriminalisasi. 

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi gerakan, akademisi, serta masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal proses hukum kasus ini hingga keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan secara transparan dan akuntabel. 

DPC GMNI Jember menegaskan bahwa serangan terhadap pembela hak asasi manusia tidak boleh dinormalisasi dalam kehidupan bernegara.

Setiap bentuk teror terhadap aktivis harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan harus dilawan secara bersama. (rilis/gl/mmt)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru