Surabaya,JatimUPdate.id - Pemasangan pengumuman Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lantai II gedung DPRD Surabaya yang dilakukan mendadak, tanpa koordinasi memadai, bukan cuma langkah tergesa-gesa. Ini potret kebijakan yang kehilangan arah.
KTR sejatinya bukan cuma tempel pengumuman larangan meroko. Namun paket kebijakan utuh, ada aturan, ada fasilitas, ada transisi.
Baca juga: Eri Irawan Yakin Voucher Parkir Suroboyo Sulit Dipalsukan
Ketika larangan dipasang tanpa menyediakan ruang merokok, negara seperti hadir cuma setengah. Regulasi dijalankan, tapi tanggung jawab diabaikan.
Ini bukan penegakan aturan, melainkan pengabaian prinsip dasar kebijakan publik.
Lebih ironis lagi, DPRD sebagai lembaga pembentuk perda justru seperti tidak diajak bicara.
Jika benar pimpinan dan anggota tak mengetahui pemasangan itu, maka yang terlihat bukan ketegasan, melainkan cacat koordinasi.
Eksekutif berjalan sendiri, legislatif ditinggal. Di titik ini, yang runtuh bukan cuma komunikasi, tapi juga wibawa tata kelola.
Kebijakan yang baik butuh kesiapan budaya. Fakta sebagian anggota DPRD adalah perokok semestinya jadi pertimbangan awal, bukan diabaikan.
Tanpa sosialisasi dan pelibatan, larangan hanya akan melahirkan resistensi diam-diam dipatuhi di depan, dilanggar di belakang. Ini bukan perubahan perilaku, tapi cuma formalitas.
Baca juga: Sorot IPAL dan Pengawasan SPPG, DPRD: Banyak Warga Miskin Belum Tersentuh MBG
Lebih jauh, pendekatan seperti ini berisiko menjadikan KTR cuma simbol administratif. Dikejar demi label “kota sehat”, tapi miskin implementasi. Padahal substansi KTR adalah perlindungan kesehatan publik, bukan sekadar menggugurkan kewajiban laporan.
Jika prosedur dasar saja diabaikan dari koordinasi hingga penyediaan fasilitas, maka publik berhak bertanya. Ini kebijakan serius atau cuma proyek pencitraan?
Kebijakan publik tak boleh lahir dari keinginan sepihak. Namun harus dirancang, dikomunikasikan, dan dijalankan dengan utuh. Tanpa itu, larangan hanya jadi tempelan. Dan tempelan, cepat atau lambat, akan terkelupas.
Pimpinan DPRD Surabaya, Arif Fathoni saat dikonfirmasi di meja kerjanya tidak mengetahui pemasangan pengumuman tersebut.
Baca juga: Sejumlah Raperda Belum Rampung, Bahtiyar Tegaskan Bukan karena Kunker
Hal ini mengindikasikan pengumuman tersebut tidak dilakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD.
"Iya ta?," kata Fathoni, Senin (30/3).
Sayangnya Fathoni enggan memberikan komentar lebih jauh terkait pemasangan pengumuman kawasan tanpa rokok itu.
Sementara anggota Komisi A Cahyo Siswo Utomo dan Muhammad Saifuddin, mengaku baru mengetahui saat dikonfirmasi awak media. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat