ASN Wajib WFH Sepekan Sekali Mulai April 2026, Jatim Pilih Hari Rabu demi Efisiensi BBM

Reporter : Imam Hambali
Wagub Jatim Emil Dardak

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Baca juga: Gubernur Khofifah Undang Masyarakat Ikuti Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Grahadi

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya efisiensi energi di tengah dinamika global.

Namun, terdapat perbedaan penerapan di daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memilih menetapkan WFH setiap hari Rabu, berbeda dengan pemerintah pusat yang menetapkannya pada hari Jumat.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada strategi untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), khususnya dari penggunaan kendaraan pribadi.

Baca juga: Misi Dagang Jatim-Kalbar Cetak Transaksi Rp2,52 Triliun, Investasi Capai Rp885 Miliar

"Kita mendasari pada keinginan dan arahan strategis untuk mengurangi konsumsi BBM kendaraan pribadi. Maka dari itu diterapkan WFH pada hari Rabu," ujar Emil di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Menurut Emil, pemilihan hari Rabu bukan tanpa pertimbangan. Berdasarkan pola mobilitas masyarakat, hari Jumat justru memiliki potensi peningkatan aktivitas perjalanan.

"Kalau Jumat ada kecenderungan meningkatkan keinginan untuk bepergian. Sementara strategi banyak negara saat ini adalah menekan konsumsi BBM di tengah konflik global yang berdampak pada energi," jelasnya.

Baca juga: Mulai Hari Ini! Naik Trans Jatim Cukup Bayar Rp81

Meski demikian, Pemprov Jawa Timur tetap membuka kemungkinan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat. Evaluasi akan dilakukan sambil menunggu arahan lanjutan terkait implementasi kebijakan tersebut.

"Kami akan lihat nanti apakah perlu disamakan atau tetap seperti ini, menunggu arahan lebih lanjut," pungkasnya.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru