Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Fraksi Gerindra Surabaya Ajeng Wira Wati mendukung kebijakan Pemkot Surabaya yang memblokir adminduk mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah anak pasca perceraian.
Menurut Ajeng, kebijakan tersebut merupakan langkah tegas dari Pemkot untuk melindungi hak perempuan dan anak.
Baca juga: Buleks Reses di Tambak Dukuh, Warga Keluhkan SPP SLB hingga Lowongan Kerja
“Kami mendukung penegakan Perwali ini, terutama untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi,” kata Ajeng, kepada JatimUPdate.id, Kamis (2/4).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta diperkuat melalui Perwali Nomor 32 Tahun 2024.
Kebijakan itu menyasar mantan suami yang lalai memenuhi kewajiban nafkah anak, termasuk nafkah iddah dan mut’ah.
Baca juga: Legislator Eri Irawan Luncurkan Sekolah Sampah, Warga Diajak Lawan Krisis Iklim dari Rumah
“Ini bentuk perlindungan hak anak sekaligus penegakan aturan. Jadi tidak bisa diabaikan begitu saja,” tutur anggota Komisi D DPRD Surabaya itu.
Dalam kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya menahan layanan administrasi seperti KTP, KK hingga perizinan bagi pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.
Baca juga: Soal Temuan Skabies Hewan Kurban, Legislator PDIP Desak Kelurahan Aktif berkoordinasi dengan DKPP
Ajeng menilai langkah tersebut sangat penting agar putusan pengadilan tidak hanya berhenti di atas kertas.
“Kalau sudah ada putusan pengadilan, maka harus dijalankan. Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hak anak,” urai Ajeng Wira Wati. (Roy)
Editor : Anang AF