Fraksi Gerindra Dukung Blokir Adminduk Eks Suami yang Abaikan Nafkah Anak

Reporter : Ibrahim
Ajeng Wira Wati, dok jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Fraksi Gerindra Surabaya Ajeng Wira Wati mendukung kebijakan Pemkot Surabaya yang memblokir adminduk mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah anak pasca perceraian.

Menurut Ajenhy, kebijakan tersebut merupakan langkah tegas dari Pemkot untuk melindungi hak perempuan dan anak.

Baca juga: Respons Sidak Eri, Alif Iman Waluyo: Wali Kota Bisa Evaluasi Kinerja OPD

“Kami mendukung penegakan Perwali ini, terutama untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi,” kata Ajeng, kepada JatimUPdate.id, Kamis (2/4).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta diperkuat melalui Perwali Nomor 32 Tahun 2024.

Kebijakan itu menyasar mantan suami yang lalai memenuhi kewajiban nafkah anak, termasuk nafkah iddah dan mut’ah.

Baca juga: Anggaran Gen Z Belum Cair, DPRD Surabaya Minta Fokus Permodalan Usaha

“Ini bentuk perlindungan hak anak sekaligus penegakan aturan. Jadi tidak bisa diabaikan begitu saja,” tutur anggota Komisi D DPRD Surabaya itu.

Dalam kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya menahan layanan administrasi seperti KTP, KK hingga perizinan bagi pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.

Baca juga: Komisi B Sepakat Voucher Parkir Suroboyo, Tapi Seperti e-Toll Bisa di Top UpĀ 

Ajeng menilai langkah tersebut sangat penting agar putusan pengadilan tidak hanya berhenti di atas kertas.

“Kalau sudah ada putusan pengadilan, maka harus dijalankan. Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hak anak,” urai Ajeng Wira Wati. (Roy)

Editor : Anang AF

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru