Jakarta, JatimUPdate.id, – Harga avtur PT Pertamina (Persero) melonjak tajam hingga 72,45 persen per 1 April 2026.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat (Kembali) Tak Masuk Akal, Saat Harga Avtur Rasional
Lonjakan ini langsung memicu kekhawatiran kenaikan harga tiket pesawat, seiring desakan maskapai agar pemerintah segera menyesuaikan tarif batas atas (TBA).
Berdasarkan data resmi PT Pertamina (Persero), harga avtur untuk penerbangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta (CGK) pada periode 1–30 April mencapai Rp23.551 per liter.
Angka ini melonjak drastis dibandingkan Maret yang masih di level Rp13.656 per liter.
Kenaikan lebih tinggi terjadi pada penerbangan internasional. Harga avtur naik dari US$74,2 per liter menjadi US$133,8 per liter atau melesat sekitar 80,32 persen.
Tak hanya di CGK, lonjakan juga terjadi di Bandara Halim Perdanakusuma (HLP). Untuk penerbangan domestik, harga naik dari Rp14.880 menjadi Rp24.775 per liter. Sementara rute internasional meningkat dari US$80,7 menjadi US$140,3 per liter.
Kenaikan harga avtur ini dipicu gejolak geopolitik global, terutama konflik di kawasan Timur Tengah yang menekan harga energi dunia.
Baca juga: Pesawat IAT Hilang Kontak di Wilayah Maros, Sulawesi Selatan
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menegaskan bahwa kondisi ini sudah diprediksi dan kini berdampak langsung pada operasional maskapai.
“Seperti sudah kita perkirakan, harga avtur akan mengikuti harga global akibat krisis geopolitik di Timur Tengah. Karena itu, kami mendesak pemerintah segera menyesuaikan fuel surcharge dan TBA penerbangan domestik,” ujarnya.
Menurut Denon, komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Kenaikan tajam ini membuat tekanan biaya semakin berat.
Bahkan, jika dibandingkan dengan harga avtur domestik pada 2019 sebesar Rp7.970 per liter—saat TBA mulai diberlakukan—harga saat ini telah melonjak hingga sekitar 295 persen.
Baca juga: Gebrakan Mas Dhito: Boarding Pass Bandara Dhoho Bisa Ditukar Diskon Hotel hingga Tiket Wisata Gratis
Sebelumnya, INACA mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15 persen.
Namun, melihat lonjakan terbaru, besaran tersebut dinilai perlu dikaji ulang agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Jika penyesuaian tak segera dilakukan, kenaikan harga tiket pesawat dinilai sulit dihindari. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat