Oleh: Defiyan Cori
Baca juga: OJK dan Bareskrim Polri Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan di BPR Malang
Ekonom Konstitusi
Jakarta, JatimUPdate.id- Sungguh fantastis dan luar biasa kinerja utang Pinjaman Online (Pinjol) per Februari 2026 telah tembus Rp100,69 triliun. Tumbuh sebesar 25,75 persen secara tahunan (year on year/yoy), padahal tidak mengelola Dana Pihak Ketiga (DPK).
Mengalahkan kinerja perbankan umum konvensional yang hanya tumbuh 9,37 persen secara tahunan menjadi Rp8.559 triliun. Menurut OJK, data ini melambat dibanding bulan Januari (9,96%) akibat dari kehati-hatian perbankan dan masih lemahnya permintaan. Justru pinjol yang membuat kinerja OJK jebol!
Data utang pinjol yang dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini juga sekaligus menunjukkan kinerja Dewan Komisioner (DK) OJK yang jebol. Dan, dapat dipastikan ditangan Ketua OJK yang baru ditetapkan oleh DPR RI, Frederica Widyasari Dewi kinerjanya akan semakin ambrol.
Mengapa demikian? Faktor utamanya, adalah latar belakang Frederica Widyasari Dewi yang berasal dari pemain saham dan mantan pengurus Bursa Efek Indonesia (BEI).
Artinya, Ketua OJK saat ini menjadi wasit sekaligus merangkap pemain serta diperburuk oleh rekam jejak (track record) keartisannya dulu.
Mengacu pada data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selama periode 2019-2024 terdapat sekitar 3.500 lebih pengaduan konsumen yang didominasi oleh persoalan perbankan dan pinjaman online (pinjol).
Hal ini menunjukkan, bahwa ada permasalahan serius atas sistem dan mekanisme perbankan umum dan pinjol yang tidak adaptif bagi konsumen.
Lalu, bagaimana tindak lanjut penyelesaian pengaduan konsumen tersebut? Nyaris tidak ada sama sekali! Laporan YLKI bersama Ekonom Konstitusi kepada OJK sebagai lembaga berwenang telah berulang kali disampaikan.
**
Kebiasaan masyarakat menyelesaikan masalah keuangan hidupnya sehari-hari melalui pinjaman atau berutang sudah menjadi CANDU. Walaupun tanpa pekerjaan tetap atau pengangguran dan berada dalam kondisi kemiskinan tetap harus bertahan (survive). Segala cara ditempuh agar pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, pangan, sandang, pendidikan hingga rekreasi teratasi. Harta benda yang dimilikipun jika sangat terdesak mau tak mau harus dijual hingga akhirnya tak ada lagi yang tersisa.
Candu utang ini bisa membahayakan interaksi kehidupan sosial ekonomi masyarakat berbangsa dan bernegara. Berutang atau meminjam sejumlah uang, tidak saja disebabkan oleh adanya kebutuhan mendesak yang segera diatasi. Melainkan juga tidak adanya jangkauan (akses) lembaga perbankan umum konvensional yang bisa memberikan layanan secara praktis dan mudah berjangka pendek.
Sebab, para debitur atau peminjam harus memenuhi persyaratan ketat 5C, yaitu Collateral, Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy.
Baca juga: KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Langgar Aturan Penetapan Bunga
Persyaratan 5C ini tujuannya adalah untuk memastikan nasabah mampu melunasi pinjaman dan meminimalkan risiko kredit atau utang macet.
Maka, kelompok masyarakat yang terdesak oleh masalah keuangan tersebut tidak lagi berasal dari kelompok keluarga miskin tetapi juga kelas menengah (middle class) yang terjepit khawatir turun kelas. Tidak bisa lagi memenuhi persyaratan 5C perbankan umum, lalu beralih ke Pinjaman Online (Pinjol). Semoga pinjol tidak menyasar kelompok mahasiswa di berbagai Perguruan Tinggi (PT).
Alasannya, pinjol memberikan jangkauan (akses) keuangan yang mudah dan praktis bagi kelompok masyarakat menengah dan kecil. Tujuannya, ingin cepat memperoleh dana cair (kas) untuk kebutuhan hidup secara periodik agar terhindar dari jurang kemiskinan.
Tidaklah aneh, angka penyaluran dana debitur pinjol telah tembus Rp100,69 triliun. Angka ini jelas tanda (alarm) bahaya dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.
Apalagi, persyaratan umum pinjol yang sah (legal) di Indonesia adalah WNI, berusia minimal 18-21 tahun (hingga 60-65 tahun), memiliki e-KTP, rekening bank atas nama pribadi, dan penghasilan tetap.
Dokumen wajib biasanya hanya meliputi KTP, slip gaji/mutasi rekening, dan foto selfie. Sangat mudah dan praktis, bahkan slip gaji/mutasi rekeningpun bisa direkayasa tanpa verifikasi ketat dengan pinjaman perorangan berkisar Rp3-200 juta.
Hal mana tak mudah diperoleh dari perbankan umum yang berbelit dan rumit. Tentu, sudah bisa dipastikan kredit atau utang macet tak dapat dielakkan. Jika utang macet itu terjadi diperbankan umum, maka masih bisa dikompensasi oleh jaminan agunan (collateral) yang diberikan debitur.
Lain halnya dengan utang macet pinjol bisa-bisa kehidupan debitur yang tak terjamin. Akhirnya, pengurus pinjol mengatasinya dengan menurunkan penagih utang (debt collector) yang seringkali bertindak kasar dan tak manusiawi.
Baca juga: Komisi XI DPR Tetapkan Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK
Seringkali kasus keributan terjadi antara debitur dengan DC hanya disebabkan oleh utang macet yang jumlahnya kecil. Artinya, kepraktisan dan kemudahan proses berutang tentu bermasalah. Tapi, terlalu rumit dan berbelit berakibat kinerja penyaluran kredit juga lambat. Solusinya reformasi perbankan umum dalam penyaluran utang atau kredit harus segera dilakukan. Pertanyaannya, bagaimana halnya dengan pengawasan OJK sebagai otoritas berwenang melakukan antisipasi?
**
Selain itu, negara melalui kewenangan pemerintah seharusnya juga memeriksa sumber dana pinjol yang sangat besar itu. Benarkah dana sejumlah Rp100,69 triliun bukan dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi atau pencucian uang (money laundring). Hal ini perlu dipastikan kaitannya dengan dukungan atas penyelesaian kendala keuangan masyarakat. Tidak akan ada hasil positif dan kemanfaatan yang diperoleh masyarakat apabila sumber dana kredit berasal dari hasil kejahatan.
Lebih buruk dan fatal akibatnya jika OJK melakukan pembiaran perputaran sumber dana hitam hasil korupsi. OJK patut dipersalahkan atas longgarnya penyaluran pinjol yang berpotensi macet. Pada tahap macet inilah, OJK tidak bisa hanya menjatuhkan SLIK OJK kepada debitur sehingga tidak bisa mengajukan utang baru lagi. Cara lain dalam penanganan kredit/utang macet pasti masih banyak sebagai alternatifnya. Menggunakan DC adalah jalan pintas buruk serta bukanlah jalan pikiran yang semestinya ditempuh oleh para profesional di DK OJK.
Pengenaan daftar hitam (black list) pada kasus pinjol ini jelas tidak relevan. Alih-alih, ada perlakuan yang diskriminatif dalam berbagai kasus utang atau pinjaman debitur kecil. Debitur kecil ini seolah dianggap melakukan kejahatan yang tidak bisa dihapuskan atau diampuni sebelum utang dilunasi.
Meskipun macetnya pengembalian utang debitur diakibatkan oleh kondisi perekonomian yang krisis atau keadaan di luar kendali (force majeur). Tindakan ini jelas memiskinkan orang kaya dan membuat melarat masyarakat yang telah miskin.
Oleh karena itu, Ketua DK OJK, Gebernur BI, Ketua DK LPS bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa harus duduk bersama mengatasinya. OJK juga dituntut untuk menyelesaikan kasus seperti ini di masa depan melalui perencananaan strategisnya. Sudah adakah atau tidak tahu apa yang harus dikerjakan? Pemerintah melalui peran OJK harus melakukan intervensi kebijakan moneter bagi kelompok maskin yang terjerat pinjol.
Disamping itu, perlu adanya kebijakan transformasi struktural perekonomian Indonesia yang dilakukan melalui penyaluran kredit perbankan umum. Proses transformasi struktural inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat dan mendesak (urgent) diupayakan pemerintah dalam mengatasi ketimpangan pendapatan akibat kondisi kemiskinan dan pengangguran. Agar visi-misi Asta Cita Presiden RI dapat tercapai untuk kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan dan pemerataan hasil-hasilnya (*)
Editor : Redaksi