Makassar, JatimUPdate.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, resmi dimutasi dan mendapat promosi jabatan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjam Pidsus) di Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman RI Terkait Kasus CPO
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026, yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Seiring dengan mutasi tersebut, posisi Kajati Sulawesi Selatan yang ditinggalkan Didik akan diisi oleh Sila Haholongan. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya informasi pergantian tersebut saat dikonfirmasi. Meski demikian, pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kajari Sampang Diperiksa Kejagung, Terkait Penyalahgunaan Wewenang
“Kami masih menunggu informasi resminya dari Kejaksaan Agung,” kata Soetarmi.
Selama menjabat sebagai Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi dikenal menangani sejumlah perkara besar. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp50 miliar.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Kajari Sampang, Bantah Isu OTT
Selain itu, Kejati Sulsel juga menangani perkara dugaan korupsi proyek reklamasi pantai di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja institusi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat