Fraksi PDIP Surabaya Terima Aduan PSN soal Tarif Sewa Listrik Sementara PLN

avatar Taufik
  • URL berhasil dicopy
Fraksi PDIP PAN saat menerima aduan PSN, dok Jatimupdate.id
Fraksi PDIP PAN saat menerima aduan PSN, dok Jatimupdate.id

‎Surabaya,JatimUPdate.id - Pelaku Seni Nusantara (PSN), berkunjung ke Fraksi PDI Perjuangan - PAN DPRD Surabaya, menyampaikan keluahan terkait kenaikan tarif dasar listrik tahun 2026, pada Selasa (28/7).

Ketua PSN Muhammad Tofan Samsu, mengatakan kenaikan tarif memberatkan biaya operasional penyelenggaraan PKL, bazar UMKM, dan hajatan masyarakat.

‎‎Sebab tutur Tofan, perubahan skema pembayaran penyambungan listrik sementara sejak 9 Juli 2026 membengkak saat menyelenggarakan kegiatan.

‎"Sebelumnya itu ada aturan ini adalah kita izin bisa satu hari, dua hari dengan nominal sekitar Rp. 330 ribu. Tapi dengan aturan yang mulai berlaku 9 Juli dari PLN ini, mereka diharuskan untuk sistem paket 5 hari langsung sesuai KWH sekitar 1,2 juta," tuturnya.

‎Menurutnya, kebijakan tersebut sangat memberatkan para pelaku usaha kecil maupun penyelenggara kegiatan.

Padahal kata dia, mereka hanya membutuhkan pasokan listrik dalam waktu singkat.

‎"Makanya ini kita mengadu kepada DPRD Kota Surabaya khususnya di Fraksi PDI Perjuangan untuk mencari solusi bagaimana biaya ini bisa kita tekan," imbuhnya.

‎Tofan memaparkan PSN akan penyampaian surat keberatan kepada PLN Regional Surabaya dalam waktu dekat.

‎"Ini kita sudah mendapatkan solusi terbaik, nanti kita akan membuat surat keberatan ya ke PLN regional di Surabaya sampai kita nanti nunggu jawabannya seperti apa ya, tapi kita tetap koordinasi lagi di Fraksi PDI Perjuangan," ucapnya.

‎Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Budi Leksono, berharap aspirasi tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi pihak PLN Regional Surabaya agar kebijakan tersebut dapat dievaluasi.

‎"Mudah-mudahan aspirasi ini bisa didengar oleh PLN Regional Surabaya. Kami memahami kondisi pemerintah, tetapi sebagai wakil rakyat kami juga memiliki kewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat. Harapannya, mekanisme pembayaran sewa listrik sementara dapat dikembalikan seperti semula sehingga tidak memberatkan pelaku usaha maupun masyarakat," beber Budi Leksono. (Roy/mmt)