Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 14/04/2026

Riza Chalid, Bagaimana Konstruksi Hukumnya

Reporter : Redaksi
Ilustrasi

 

Oleh Abdul Rohman Sukardi

Baca juga: Menguak Selisih Kerugian Negara atas Kasus Korupsi Pertamina

Pengamat Sosial, Politik dan Hukum

 


Jakarta, JatimUPdate.id - Kasus yang menjerat Riza Chalid mencerminkan korupsi berkarakter sistemik dalam sektor energi.

Praktik yang tidak mengambil uang secara langsung. Tetapi merekayasa kebijakan dan rantai pasok minyak agar menghasilkan rente

Aparat penegak hukum mengelompokkan perkara ini dalam dua klaster besar.

Pertama, pengadaan minyak melalui Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015. Kedua, tata kelola minyak mentah serta BBM nasional periode 2018–2023.

Konstruksi penyidikan menunjukkan pola yang konsisten. Pengondisian tender, kebocoran informasi internal, penggunaan perantara dalam impor minyak, serta intervensi pihak swasta terhadap kebijakan korporasi negara. 

Modus ini berdampak pada pembengkakan biaya—harga impor lebih tinggi dari pasar, kontrak logistik tidak efisien, serta proyek infrastruktur yang dipaksakan. Contoh konkret adalah penyewaan terminal BBM di Merak dengan nilai kontrak tinggi meski tidak didasarkan pada kebutuhan operasional yang mendesak.

Dari sisi statistik, skala kerugian menjadi elemen sentral. Kejaksaan mengungkap total kerugian mencapai sekitar Rp 285 triliun untuk periode 2018–2023. 

Angka ini mencakup dua komponen besar: kerugian keuangan negara sekitar USD 2,7 miliar (setara ±Rp 40 triliun) ditambah Rp 25 triliun. Kemudian kerugian perekonomian nasional yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 170 triliun. 

Baca juga: Optimalisasi Bandara Notohadinegoro: Pertamina Patra Niaga Resmi Suplai Avtur di Jember

Selain itu, terdapat kerugian spesifik seperti proyek terminal BBM sekitar Rp 2,9 triliun dan beban kompensasi negara yang meningkat hingga sekitar Rp 13 triliun. 

Penyidik juga mengidentifikasi sedikitnya tujuh klaster penyimpangan. Impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyimpanan BBM, distribusi, skema kompensasi pemerintah, dan penjualan energi.

Secara yuridis, dakwaan dibangun dengan kombinasi norma pidana yang kuat. 

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar utama. Khususnya Pasal 2 ayat (1) yang mengatur perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara (ancaman maksimal penjara seumur hidup). 

Juga Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan (ancaman hingga 20 tahun penjara). Selain itu, digunakan Pasal 18 untuk perampasan aset dan pembayaran uang pengganti. 

Untuk memperluas pertanggungjawaban, jaksa juga menerapkan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan (persekongkolan) dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menjerat aliran hasil kejahatan.

Baca juga: Sasar Warga Binaan Lapas LBH Ansor Jatim Gencarkan Penyuluhan Hukum

Perkembangan perkara menunjukkan penanganan telah berada pada tahap lanjut. Sedikitnya 18 tersangka telah ditetapkan. Mencakup pejabat internal dan pihak swasta. 

Sejumlah terdakwa telah dituntut dengan pidana berat—hingga belasan tahun penjara serta kewajiban uang pengganti mencapai triliunan rupiah. Namun, Riza Chalid sendiri belum dihadirkan di persidangan. Ia masuk daftar pencarian orang sejak 2025 dan telah menjadi subjek red notice Interpol pada 2026.

Dengan demikian, konstruksi hukum kasus ini berdiri di atas tiga pilar. Perbuatan melawan hukum. Penyalahgunaan kewenangan. Persekongkolan yang menimbulkan kerugian negara dalam skala luar biasa. 

Tantangan berikutnya adalah memastikan efektivitas penegakan hukum tidak berhenti pada struktur perkara. Tetapi benar-benar menjangkau aktor utama.

 


Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru