Surabaya,JatimUPdate.id Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif mendesak Pemkot berkoordinasi dengan KPK, kejaksaan, dan kepolisian membahas sanksi Rp104 M ke PT Unicomindo Perdana.
Afif menyebut koordinasi itu agar sanksi tak berdampak pada kerugian uang negara.
Baca juga: Anggaran Infrastruktur Surabaya Rp2,6 Triliun, Realisasi Fisik Baru 60 Persen
"Ini kan uang rakyat," tegas Afif, Selasa (14/4).
Afif menjelaskan, usai mendapatkan masukan dari tiga lembaga tersebut, Komisi B akan melakukan berkoordinasi kembali dengan Pemkot.
Koordinasi akan membahasa skema pembayaran RP 104 miliar,l melalui PAK maupun P-APBD.
Baca juga: Perda Air Limbah Domestik Disahkan, DPRD Surabaya Tekankan Pengelolaan Sesuai Aturan
"Kami nunggu pendapat pihak utama," papar Afif.
Afif menambahkan, Komisi B juga akan menghadirkan mantan Wali Kota Bambang DH dan Tri Rismaharini.
Baca juga: Abdul Ghoni: Santri Harus Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Jati Diri
Kehadiran mereka untuk dimintai keterangan terkait kronologi sengketa hukum dengan PT Unicomindo Perdana.
"Akan menghadirkan di rapat kedua. Kenapa dulu kok tak dibayar dan sebagainya, biar kita juga tahu dan menjadikan referensi kami dalam memutuskan rapat," urai M Faridz Afif. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman