Soal Sanski Pemkot Rp104 M, Komisi B Siapkan Skema Pembayaran, Nungu Hasil Koordinasi 

Reporter : Ibrahim
M Faridz Afif, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif mendesak Pemkot berkoordinasi dengan KPK, kejaksaan, dan kepolisian membahas sanksi Rp104 M ke PT Unicomindo Perdana.

Afif menyebut koordinasi itu agar sanksi tak berdampak pada kerugian uang negara.

Baca juga: Ajeng: Aplikasi SPMB Jangan Menyulitkan Wali Murid, Sekolah Swasta Harus Dilibatkan

"Ini kan uang rakyat," tegas Afif, Selasa (14/4).

Afif menjelaskan, usai mendapatkan masukan dari tiga lembaga tersebut, Komisi B akan melakukan berkoordinasi kembali dengan Pemkot.

Koordinasi akan membahasa skema pembayaran RP 104 miliar,l melalui PAK maupun P-APBD.

Baca juga: Komisi C Parkir Digital Harus Jalan, Skema 60:40 Persen Dianggap Adil

"Kami nunggu pendapat pihak utama," papar Afif.

Afif menambahkan, Komisi B juga akan menghadirkan mantan Wali Kota Bambang DH dan Tri Rismaharini.

Baca juga: Pansus Raperda Rusun Komersil Dijadwalkan Tuntas Mei, Progres 70 Persen

Kehadiran mereka untuk dimintai keterangan terkait kronologi sengketa hukum dengan PT Unicomindo Perdana.

"Akan menghadirkan di rapat kedua. Kenapa dulu kok tak dibayar dan sebagainya, biar kita juga tahu dan menjadikan referensi kami dalam memutuskan rapat," urai M Faridz Afif. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru