Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersil DPRD Surabaya, Josiah Michael, menargetkan pembahasan rampung Mei 2026.
Menurutnya Pansus telah mengundang pakar untuk memberi masukan terhadap pasal-pasal krusial dalam raperda tersebut.
Baca juga: Ajeng: Aplikasi SPMB Jangan Menyulitkan Wali Murid, Sekolah Swasta Harus Dilibatkan
"Progresnya mencapai 70 persen tinggal tahap akhir," kata Bro Michael, panggilan akrabnya, Selasa (14/4).
Bro Michael memaparkan, Raperda disusun untuk menjawab konflik apartemen yang terjadi di Surabaya.
Konflik itu mulai fasilitas hingga sertifikat kepemilikan unit yang belum diberikan meski pembeli sudah melunasi kewajiban.
“Ini yang sering jadi masalah antara penghuni dengan pengembang,” ujarnya.
Bro Michael menyebut, dalam raperda tersebut, pengelolaan akan diatur melalui P3SR atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Hal ini untuk meredam gesekan antara pengembang dan penghuni.
Baca juga: Komisi C Parkir Digital Harus Jalan, Skema 60:40 Persen Dianggap Adil
“Supaya tidak ada konflik lagi. Kita ingin ada solusi yang jelas,” kata Bro Michael.
Ia menambahkan, Pansus sudah menginventarisir berbagai persoalan antara pengembang dan pemilik unit.
Saat ini pembahasan mulai mengerucut ke tahap penyelesaian.
“Materinya sudah ada, sekarang tinggal finishing,” imbuhnya.
Baca juga: Soal Sanski Pemkot Rp104 M, Komisi B Siapkan Skema Pembayaran, Nungu Hasil Koordinasi
Meski sempat molor dari target awal Maret, Josiah memastikan pembahasan kembali dipercepat.
Penundaan terjadi karena padatnya agenda dewan serta momen Ramadan dan Lebaran.
“Tapi ini mudah-mudahan Mei sudah selesai, karena memang sangat dibutuhkan warga,” urai Josiah Micahel. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman