Surabaya, JatimUPdate.id - Pengusaha kos yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Kos Indonesia (Arki), Kardi menyoroti aturan kos campur dalam Perda Hunian Layak.
Ia menjelaskan, secara umum regulasi tidak menghambat pengusaha kos untuk mengembangkan bisnisnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Siap Perjuangkan Perda Disabilitas, Tunggu Usulan Koalisi
Kendati begitu, pengusaha disebut lebih mudah mengelola kos campur.
"Lebih mudah bagi pemilik kos untuk kos campur," tegasnya, di kawasan Yos Sudarso, Sabtu (18/4).
Baca juga: Saifuddin: Hari Lahir Pancasila Momentum Wujudkan Perdamaian dan Kesejahteraan Bangsa
Ia memaparkan, jika kos campur tidak diperbolehkan saat ini, pengusaha butuh waktu yang sangat panjang.
Menurutnya aturan tersebut tidak serta merta harus diberlakukan secara sporadis.
Baca juga: Reses di Pandean, Buleks Disambati Layanan BPJS dan Command Center 112
Sebab pengusaha membutuhkan penyesuaian agar bisnisnya tidak rugi.
"Kalau aturan itu berlaku dan harus berjalan saat itu akan terjadi kendala," urai Kardi. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman