Surabaya, JatimUPdate.id - Pengusaha kos yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Kos Indonesia (Arki), Kardi menyoroti aturan kos campur dalam Perda Hunian Layak.
Ia menjelaskan, secara umum regulasi tidak menghambat pengusaha kos untuk mengembangkan bisnisnya.
Baca juga: Abdul Ghoni: Santri Harus Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Jati Diri
Kendati begitu, pengusaha disebut lebih mudah mengelola kos campur.
"Lebih mudah bagi pemilik kos untuk kos campur," tegasnya, di kawasan Yos Sudarso, Sabtu (18/4).
Baca juga: Tubagus Perda Adminduk Harus Berubah, IKD juga Harus Punya Payung Hukum
Ia memaparkan, jika kos campur tidak diperbolehkan saat ini, pengusaha butuh waktu yang sangat panjang.
Menurutnya aturan tersebut tidak serta merta harus diberlakukan secara sporadis.
Baca juga: Polemik PKL Waduk Unesa, Komisi B: Relokasi Bukan Cuma di SWK, Cari Alternatif
Sebab pengusaha membutuhkan penyesuaian agar bisnisnya tidak rugi.
"Kalau aturan itu berlaku dan harus berjalan saat itu akan terjadi kendala," urai Kardi. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman