Jaksa Agung Tegaskan Larangan Kriminalisasi Kepala Desa

Reporter : Deki Umamun Rois
Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam acara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu malam (19/4).

 

Jakarta, JatimUPdate.id  — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan peringatan tegas kepada jajaran kejaksaan di daerah agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka.

Baca juga: DPMD Situbondo Validasi Data Pemeringkatan BUMDes dan BUMDes Bersama

Menurut Jaksa Agung, keberhasilan kejaksaan tidak bisa diukur dari jumlah perangkat desa yang dikriminalisasi.

Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam acara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu malam (19/4).

Burhanuddin menegaskan bahwa kepala desa pada umumnya dipilih dari kalangan yang sebelumnya tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan.

“Para kepala desa ini biasanya tidak tahu apa itu pertanggungjawaban keuangan. Bayangkan, mereka yang sebelumnya tidak pernah memegang uang Rp 1,5 miliar kemudian harus mengelolanya,” jelas Burhanuddin.

Ia mengingatkan bahwa tanpa pembinaan yang memadai, para kepala desa bisa saja bingung mengelola dana desa dengan baik.

Baca juga: Kajari Padang Lawas Diduga Pungli Kepala Desa, Jamintel Reda Manthovani Beri Peringatan Tegas

Jaksa Agung menekankan bahwa apabila terjadi penyimpangan dana desa, yang paling bertanggung jawab adalah dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten, bukan kepala desa secara langsung.

“Dinas pemerintahan desa [Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/DPMD. red] itulah yang harus membina para kepala desa dan bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana,” tegas Burhanuddin.

Secara khusus Jaksa Agung meminta agar jaksa di daerah lebih mengutamakan pembinaan ketimbang langsung menjadikan kepala desa sebagai tersangka.

Burhanuddin menegaskan, jika penyalahgunaan dana desa benar-benar terjadi untuk hal pribadi seperti biaya menikah lagi, maka penindakan terhadap kepala desa sah dilakukan.

Baca juga: Lonjakan Kasus Korupsi Aparatur Desa, Kejagung Luncurkan Aplikasi Jaga Desa untuk Zero Korupsi

“Tapi jika hanya kesalahan administrasi, jangan buru-buru kriminalisasi kepala desa. Saya akan meminta pertanggungjawaban jika ada jaksa yang melanggar aturan ini,” ujarnya dengan tegas.

Pesan tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajak aparat penegak hukum untuk lebih bijak dalam menangani kasus dana desa, mengedepankan pembinaan dan pengawasan daripada kriminalisasi yang berlebihan. 

Pendekatan ini penting agar para kepala desa, yang sering kali kurang pengalaman administrasi, dapat diberdayakan untuk mengelola dana desa demi kesejahteraan masyarakat. (dek/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru