Gresik, JatimUPdate.id - Kekecewaan warga Perumahan Satya Grand City, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, akhirnya memuncak.
Baca juga: GP Ansor Seriusi Program Ansor Bertani, Kembangkan Ketahanan Pangan Di Bawean
Janji pengembang terkait penyediaan Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU) yang digaungkan sejak awal pembelian rumah, hingga kini belum juga terealisasi.
Kondisi tersebut membuat warga geram karena merasa dipermainkan selama bertahun-tahun.
Mereka pun mengambil langkah dengan mengadu ke Komisi III DPRD Gresik. Aduan itu langsung ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar pada Rabu (22/4/2026).
Salah satu warga, Eki Iskandar, mengungkapkan bahwa saat membeli rumah pada 2015, pengembang menjanjikan berbagai fasilitas, mulai dari masjid, tempat makan, hingga wahana waterboom. Namun, setelah mulai menempati rumah pada 2020, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
“Dari dulu hanya janji. Kami sudah pernah bertemu developer lama, tapi tidak ada realisasi,” ucap Eki Iskandar.
Eki menambahkan, warga telah berulang kali melakukan aksi hingga mediasi yang melibatkan pihak kecamatan dan pemerintah daerah. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena rekomendasi yang dihasilkan tidak pernah dijalankan oleh pengembang.
Baca juga: 57 Catatan DPRD untuk LKPJ 2026, Bupati Bondowoso Komitmen Perkuat Akuntabilitas APBD
Tak hanya soal fasilitas umum, warga juga mengeluhkan persoalan lain yang dinilai serius. Di antaranya, tiga sertifikat rumah warga yang masih digadaikan oleh pengembang, ketidakjelasan legalitas lahan makam, serta belum adanya pembangunan masjid.
“Selama ini kami ibadah numpang di rumah warga. Ini sangat memprihatinkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur PT Energi Multi Sarana, Taufik Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya merupakan pengembang baru yang mulai menangani proyek tersebut sejak 2025. Ia mengakui sejumlah persoalan yang terjadi merupakan warisan dari pengembang sebelumnya.
“Kami berkomitmen mencari solusi terbaik. Untuk masjid, kami targetkan groundbreaking bulan depan. Sedangkan lahan makam masih terkendala status LSD sehingga perlu proses lebih lanjut,” jelasnya.
Baca juga: Golkar Bondowoso Usul Dapil Per Kecamatan, Ingin Wakil Rakyat Tak Jauh dari Warga
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan dua rekomendasi penting kepada pengembang.
Pertama, pengembang wajib segera merealisasikan pembangunan masjid. Kedua, memastikan kejelasan status lahan makam agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau tidak dijalankan, kami akan ambil langkah tegas secara administratif hingga tertulis,” kata Abdullah Hamdi. (ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat