Golkar Bondowoso Usul Dapil Per Kecamatan, Ingin Wakil Rakyat Tak Jauh dari Warga

avatar M Aris Effendi
  • URL berhasil dicopy
Ketua DPD Golkar Bondowoso, Ady Kriesna, menyampaikan usulan dapil berbasis kecamatan untuk memperkuat kedekatan wakil rakyat dengan konstituen, Selasa (21/4/2026).
Ketua DPD Golkar Bondowoso, Ady Kriesna, menyampaikan usulan dapil berbasis kecamatan untuk memperkuat kedekatan wakil rakyat dengan konstituen, Selasa (21/4/2026).

 

Bondowoso, JatimUPdate.id, – Wacana penataan daerah pemilihan (dapil) kembali mencuat di Bondowoso.

DPD Partai Golkar mengusulkan skema dapil berbasis kecamatan agar wakil rakyat di DPRD lebih dekat dengan konstituen dan tidak terputus dari akar pemilihnya.

Ketua DPD Golkar Bondowoso yang juga Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Ady Kriesna, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan dalam forum bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, sekaligus memanfaatkan momentum rencana perubahan regulasi kepemiluan pada 2026.

“Selagi ada momentum perubahan UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU Pemilukada tahun 2026 ini, kami mengusulkan agar jumlah dapil diperbanyak dengan basis kecamatan,” ujar Ady Kriesna kepada JatimUpdate.id, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, pemecahan dapil berbasis kecamatan akan membuat alokasi kursi di tiap wilayah menjadi lebih kecil dan terukur.

Kondisi ini dinilai dapat meningkatkan efektivitas kerja wakil rakyat sekaligus memperkuat kedekatan dengan masyarakat.

Ia menilai, selama ini cakupan dapil yang terlalu luas membuat anggota DPRD tidak optimal menjangkau seluruh konstituen.

Hal itu berdampak pada belum meratanya penyerapan aspirasi masyarakat, termasuk dalam pengalokasian dana pokok pikiran (pokir).

Dengan skema baru tersebut, lanjutnya, anggota legislatif akan lebih fokus bekerja di wilayah masing-masing.

Di sisi lain, masyarakat juga dinilai lebih mudah mengenali rekam jejak calon legislatif yang akan dipilih.

“Selama ini masyarakat kadang seperti membeli kucing dalam karung karena tidak mengenal betul calegnya. Kalau lingkupnya kecamatan, itu bisa diminimalisir,” tegasnya.

Meski demikian, Golkar menegaskan usulan tersebut tidak mengubah sistem pemilu yang berlaku.

Skema yang ditawarkan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, di mana pemilih mencoblos langsung calon legislatif.

Sebagai gambaran, dengan 23 kecamatan di Bondowoso dan total 45 kursi DPRD, setiap kecamatan berpotensi memperoleh alokasi rata-rata dua kursi.

Sementara kecamatan dengan jumlah pemilih lebih kecil tetap memiliki peluang minimal satu kursi.

Ady Kriesna berharap, gagasan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penataan dapil ke depan.

Ia menekankan, demokrasi tidak hanya soal rutinitas lima tahunan, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan representasi bagi seluruh masyarakat hingga tingkat paling bawah. (ries/yh)