Pemerintah Ubah Skema Besar PSEL, PLN Wajib Serap Listrik Sampah 30 Tahun Tanpa Negosiasi Ulang

avatar Zainal Abidin
  • URL berhasil dicopy
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari (Foto Dekade 08 for JatimUPdate.id)
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari (Foto Dekade 08 for JatimUPdate.id)

 

Jakarta, JatimUPdate.id– Pemerintah resmi mengubah skema besar dalam program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan menetapkan model pembelian listrik jangka panjang oleh PLN tanpa mekanisme tawar-menawar ulang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang disebut sebagai terobosan untuk mempercepat pembangunan fasilitas PSEL di berbagai daerah.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengatakan, perubahan skema ini dilakukan untuk mengatasi hambatan regulasi yang selama ini membuat proyek PSEL berjalan lambat.

“Selama ini PSEL tidak jalan karena banyak masalah regulasi,” kata Qodari dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Dari Tipping Fee ke Tarif Tetap USD 0,12 per kWh

Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan skema tipping fee atau biaya layanan pengolahan sampah dari pemerintah daerah.

Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan mekanisme tarif listrik tetap, di mana PLN wajib membeli listrik dari fasilitas PSEL dengan harga sekitar USD 0,12 per kWh.

“Dulu pakai tipping fee, itu tidak selesai-selesai karena negosiasi antara investor dan daerah. Sekarang kita ubah menjadi tarif tetap,” ujar Qodari.

Kontrak 30 Tahun Tanpa Perubahan Harga

Dalam skema baru tersebut, pemerintah juga menetapkan kontrak jangka panjang hingga 30 tahun dengan ketentuan tarif yang bersifat final.

Artinya, tidak ada mekanisme negosiasi ulang maupun penyesuaian harga selama masa kontrak berlangsung.

“Masa kontrak sangat panjang dengan tarif final dan berlaku 30 tahun tanpa eskalasi harga,” jelasnya.

PLN Wajib Serap Listrik dari PSEL
Untuk memberikan kepastian bagi investor, PLN diwajibkan menyerap seluruh listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL.

Kebijakan ini diharapkan mampu menarik minat investor dalam dan luar negeri untuk masuk ke sektor pengolahan sampah berbasis energi.

Selain listrik, pemerintah juga memperluas hasil olahan PSEL menjadi energi lain seperti bioenergi dan bahan bakar alternatif Refuse Derived Fuel (RDF).

Dorong Solusi Sampah dan Energi Bersih

PSEL menjadi salah satu proyek strategis pemerintah untuk menjawab dua persoalan sekaligus: krisis sampah perkotaan dan transisi menuju energi bersih.

Pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di puluhan wilayah aglomerasi di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. (za/yh)