Kajati Aceh Beri Bimbingan Hukum Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Di Pidie Jaya

Reporter : Zikrillah
Flayer kegiatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Pidie Jaya

Pidie Jaya, JatimUPdate.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi, SH., MH., memberikan Penerangan Hukum kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pidie Jaya terkait tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akuntabel dan bebas dari risiko hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Aceh menekankan pentingnya peran strategis Kepala OPD sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan anggaran serta capaian program.

Baca juga: Forkopimda Aceh Coffee Morning di Kejati Aceh

Oleh karena itu, setiap proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajati Aceh juga memaparkan berbagai potensi risiko dalam pengelolaan APBD, mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga tahap pelaksanaan.

Risiko tersebut antara lain berupa intervensi program, penggelembungan anggaran, rekayasa tender, pekerjaan fiktif, serta tekanan penyerapan anggaran di akhir tahun.

Baca juga: Kejati, BPN dan Kemenag Provinsi Aceh Teken PKS Percepatan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf

Sebagai langkah pencegahan, Kajati Aceh menegaskan pentingnya optimalisasi peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai sistem peringatan dini (early warning system) sekaligus pengawal tata kelola keuangan daerah agar tetap berada pada koridor hukum.

Lebih lanjut, Kejaksaan berkomitmen mendukung pembangunan daerah melalui pendekatan preventif dengan mengedepankan peran Bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Aceh RDP Dengan Komisi III DPR RI

“Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kajati Aceh.

Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini, diharapkan seluruh OPD di Pidie Jaya dapat meningkatkan integritas dan kehati-hatian dalam pengelolaan APBD, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (rilis/dziq/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru