Gempar Jatim Bawa Empat Tuntutan Pengelolaan Air ke Komisi B DPRD Surabaya

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Zahdi saat menyampaikan tuntutan terkait privatisasi pengelolaan air di Komisi B DPRD Surabaya, dok Jatimupdate.id
Zahdi saat menyampaikan tuntutan terkait privatisasi pengelolaan air di Komisi B DPRD Surabaya, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id – Ketua Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim) Zahdi mempersoalkan penggabungan retribusi kebersihan dengan rekening air PDAM Surabaya. 

Ia menyebut mekanisme itu membebani warga karena kewajiban pembayaran sampah dikaitkan dengan layanan air.

“Kehadiran GEMPAR JATIM di Rapat Dengar Pendapat hari ini mendasarkan diri pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta hak pengawasan publik,” kata Zahdi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (16/9).

Zahdi mengatakan air bersih merupakan hak dasar warga. “Air bersih adalah hak asasi manusia (Human Right to Water) dan merupakan kebutuhan dasar yang dijamin oleh konstitusi,” tuturnya.

Menurut dia, persoalan tata kelola air di Surabaya juga berkaitan dengan beban pembayaran warga. 

“Namun hari ini di Surabaya, terjadi anomali tata kelola air dan beban finansial ganda bagi warga: Air warga keruh, berbusa, dan berbau; tagihan air dibebani retribusi kebersihan secara sepihak; sementara negara justru membiarkan pengembang swasta menguasai dan memperjualbelikan air baku milik publik demi keuntungan bisnis,” kata dia.

Pada persoalan retribusi kebersihan, Gempar Jatim mempersoalkan penyatuan tagihan sampah dengan rekening PDAM. 

Menurut Zahdi, ketika warga keberatan atau mempertanyakan besaran retribusi, konsekuensinya dapat berupa pemutusan aliran air PDAM.

Ia juga menyebut warga di sejumlah lingkungan telah membayar iuran kebersihan secara mandiri kepada petugas sampah. 

Menurut Gempar Jatim, penagihan melalui rekening PDAM berpotensi membuat warga membayar dua kali.

Zahdi juga mempersoalkan posisi PDAM sebagai BUMD air minum dalam mekanisme tersebut. 

Menurut dia, PDAM memiliki tugas utama menyediakan air bersih, bukan menjadi lembaga penagih sampah dengan sanksi pemutusan layanan air.

Selain retribusi, Gempar Jatim mempersoalkan pengelolaan air oleh pengembang perumahan. 

Menurut Zahdi, pengembang membeli air grosir melalui master meter atau bulk water, atau menyedot air baku. 

"Air itu kemudian diolah melalui WTP swasta dan dijual kembali kepada penghuni melalui mekanisme Iuran Pengelolaan Lingkungan atau IPL," kata Zahdi.

Gempar Jatim menilai kondisi tersebut menciptakan perbedaan layanan antara warga di permukiman umum dan penghuni kawasan yang dikelola pengembang. 

Zahdi menyebut warga menghadapi persoalan air keruh, berbusa dan berbau, sedangkan penghuni kawasan tertentu memperoleh air bertekanan tinggi selama 24 jam.

Untuk persoalan tersebut, Gempar Jatim merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. 

Mereka juga mencantumkan ketentuan mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas atau PSU jaringan air minum dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Dalam RDP itu, Gempar Jatim meminta pembahasan menghasilkan tiga dokumen dukungan resmi dari Komisi B atau pimpinan DPRD Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya dan Direksi PDAM Surya Sembada. 

Dokumen tersebut diminta memuat langkah konkret dengan tenggat waktu hingga Desember 2026.

Kepada DPRD Surabaya, Gempar Jatim meminta pembentukan panitia khusus dan rekomendasi pengambilalihan pengelolaan air swasta. 

Mereka juga meminta aturan pemungutan retribusi sampah direvisi agar dipisahkan dari rekening PDAM serta menghapus sanksi pemutusan air karena retribusi kebersihan.

Kepada Pemerintah Kota Surabaya, Gempar Jatim meminta seluruh pengembang kawasan perumahan dan industri menyerahkan PSU jaringan air minum kepada pemerintah daerah. 

Mereka juga meminta aset PSU jaringan air tersebut diserahkan kepada PDAM Surya Sembada paling lambat Desember 2026.

Adapun kepada Direksi PDAM Surya Sembada, Gempar Jatim meminta kesiapan teknis untuk mengambil alih operasional WTP swasta dan menyediakan suplai air ke kawasan perumahan. 

"Kami juga meminta jaminan transparansi tarif serta penyelesaian peta jalan migrasi jaringan pada akhir 2026," demikian Zahdi. (Roy/Yh)