Menguji Kedaulatan Konstitusi dalam Seteguk Air Swasta
JatimUPdate.id - Air bukan hanya komoditas komersial. Namun merupakan urat nadi kehidupan dan hak dasar setiap warga negara yang dilindungi oleh hukum tertinggi.
Riak kontroversi terkait privatisasi pengelolaan air di kawasan hunian elit bukan cuma urusan protes fasilitas.
Ini merupakan gugatan fundamental bagaimana amanat konstitusi dijalankan di tingkat daerah.
Konstitusi kita melalui Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 telah menggariskan aturan main yang sangat kaku: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kendati demikian, di era ketika privatisasi fasilitas publik semakin lazim atas nama efisiensi, batas moral dan hukum ini sering kali dikaburkan.
Pengelolaan air yang dilepaskan secara personal atau swasta tanpa kendali ketat dari negara sebuah lampu kuning bagi kedaulatan publik.
Namun, memandang pangkal persoalan ini sebenarnya bukan di tangan pihak pengembang atau korporasi. Pihak swasta bagaimanapun hanya bertindak berdasarkan izin dan ruang yang diberikan kepada mereka.
Oleh sebab itu, sorotan seyogianya harus diarahkan langsung kepada sang pemberi kewenangan.
Menyerahkan pengelolaan sumber daya vital secara mutlak kepada pihak ketiga tanpa intervensi, kontrol, dan jaminan hak masyarakat luas, merupakan bentuk pengikisan fungsi negara secara perlahan.
Jika pemerintah daerah kehilangan taringnya dalam mengatur hajat hidup orang banyak, maka relevansi dari semboyan kedaulatan dan kemandirian ekonomi yang sering didengungkan patut dipertanyakan kembali.
Pejabat publik yang diberi amanat oleh rakyat harus berani bersikap berdaulat. Memberikan ruang bagi investasi swasta demi efisiensi tentu sah-sah saja, namun melepaskan kedaulatan pengaturan kekeliruan fatal.
Publik tentunya menanti, sejauh mana pemerintah daerah mampu menegakkan kembali supremasi negara atas pengelolaan air.
Sebab jangan sampai, demi kemudahan administratif jangka pendek, konstitusi kita justru dikorbankan di atas kepentingan korporasi.
Editor : Redaksi