Kejari Nganjuk Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Bank Jatim, Sita Dokumen dan Lacak Aset

Reporter : Imam Hambali
Kejaksaan Negeri Nganjuk sedang adakan pendalaman penyelidikan dugaan tindak pidana di Bank Jatim Nganjuk.

 

Nganjuk, JatimUPdate.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan serentak di empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan di Bank Jatim periode 2025-2026, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Surat Siswa Sidoarjo Dibaca Presiden Prabowo, Wabup Beri Apresiasi

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, pengamanan barang bukti, hingga pelacakan aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dyno Kriesmiardi, menegaskan penggeledahan dilakukan secara resmi berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejari Nganjuk.

“Tindakan hukum ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan pada Bank Jatim untuk periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Dyno, Senin malam.

Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi rumah WDP di Lingkungan Pelem, Warujayeng, Kabupaten Nganjuk, Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah suami saksi kunci di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, serta Bank Jatim Cabang Nganjuk.

Menurut Dyno, seluruh proses penggeledahan berlangsung tertib dan kondusif.

Pihak-pihak yang berada di lokasi juga dinilai kooperatif sehingga proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Baca juga: Presiden Prabowo : Suku Bungan Pinjaman PNM Mekaar Mesti Dibawah 9 Persen

“Rangkaian penggeledahan ini berkaitan atas dasar pengumpulan alat bukti eksternal dan internal untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani,” katanya.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga mendalami keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi kunci berinisial WDP, perempuan asal Mojokerto berusia 30 tahun yang bekerja sebagai karyawan Bank Jatim dan tinggal di Dusun Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Penyidik menyebut status hukum WDP masih terus didalami seiring proses pemeriksaan lanjutan dan pengujian alat bukti. Kejaksaan menegaskan seluruh proses dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Selain fokus pada pembuktian unsur pidana, Kejari Nganjuk juga menaruh perhatian pada upaya pemulihan kerugian negara melalui pelacakan aset dan penelusuran aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Menkop Optimis Target 30 Ribu Kopdes Dari Presiden RI Bisa Dicapai Tahun ini.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam penanganan perkara ini tidak hanya membenturkan pada pembuktian unsur pidana formal semata, melainkan juga berfokus pada aspek pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Dyno.

Kejari Nganjuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas sektor perbankan daerah.

“Sinergisitas operasional di internal institusi juga terus dipacu secara berkesinambungan agar proses penguatan alat bukti ini segera mencapai progres yang signifikan,” pungkasnya.(sumber srtv/ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru