Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat fakta mencengangkan dalam perjalanan 22 tahun penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.
Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Rokok HS Muhammad Suryo dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
Dari total 1.782 perkara korupsi yang ditangani sejak 2004 hingga 2025, sebagian besar justru terjadi di lingkungan pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten dan kota.
Data statistik penindakan KPK menunjukkan, Pemkab dan Pemkot menjadi instansi dengan perkara korupsi terbanyak. Sebanyak 679 kasus atau setara 38,1 persen dari total perkara tercatat berasal dari lingkungan pemerintahan tingkat kedua tersebut.
Artinya, hampir empat dari setiap sepuluh perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah melibatkan birokrasi daerah.
Jumlah itu melampaui perkara yang melibatkan kementerian dan lembaga pusat yang tercatat sebanyak 545 perkara atau 30,6 persen.
Sementara pemerintah provinsi berada di posisi ketiga dengan 227 perkara, disusul BUMN dan BUMD sebanyak 209 perkara.
Data KPK yang dikutip Redaksi JatimUPdate.id dari laman damarinfo.com pada Jumat (29/05/2026) menerangkan volume kasus di tingkat Pemkab dan Pemkot ini melampaui kelompok instansi lainnya dengan rincian perbandingan sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten & Kota: 679 perkara (38,1%)
Kementerian & Lembaga Pusat: 545 perkara (30,6%)
Pemerintah Provinsi: 227 perkara (12,7%)
BUMN & BUMD: 209 perkara (11,7%)
Lonjakan perkara korupsi juga terlihat signifikan dalam satu dekade terakhir.
Pada periode awal berdirinya KPK, yakni 2004 hingga 2010, lembaga itu menangani 196 perkara. Angka tersebut meningkat menjadi 272 perkara pada rentang 2011–2015.
Namun, ledakan penindakan terjadi pada periode 2016–2020 dengan total 656 perkara. Tahun 2018 menjadi puncak tertinggi sepanjang sejarah KPK dengan 199 kasus dalam satu tahun.
Tren tinggi itu terus berlanjut pada periode 2021–2025 dengan total 659 perkara. Meski sempat melandai saat pandemi Covid-19, penindakan kembali meningkat dengan 161 perkara pada 2023 dan 154 perkara pada 2024.
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Staf Ahli Menhub Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api
Swasta, Aktor Terbanyak
Tak hanya memetakan lembaga, statistik KPK juga menunjukkan siapa saja aktor yang paling banyak terjerat korupsi.
Pihak swasta menempati posisi tertinggi dengan 507 orang tersangkut perkara korupsi.
Di bawahnya terdapat pejabat eselon I hingga IV sebanyak 454 orang, anggota DPR dan DPRD sebanyak 371 orang, serta kepala daerah yang terdiri dari bupati, wali kota, dan wakil kepala daerah sebanyak 176 orang.
Tindak Gratifikasi Dan Penyuapan Tertinggi
Sementara dari sisi modus operandi, praktik suap masih menjadi penyakit kronis pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK mencatat 1.100 perkara terkait gratifikasi dan penyuapan atau mencapai 61,7 persen dari seluruh perkara yang pernah ditangani.
Di posisi kedua terdapat kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebanyak 446 perkara. Sisanya terdiri dari kasus pemerasan atau pungutan liar sebanyak 71 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 66 perkara, dan penyalahgunaan anggaran sebanyak 57 perkara.
Jawa Dan Sumatera, Locus Perkara Terbanyak
Secara geografis, pemerintah pusat masih menjadi entitas dengan jumlah perkara tertinggi, yakni 574 kasus.
Namun jika dipetakan berdasarkan wilayah kepulauan, Pulau Jawa menjadi wilayah dengan perkara korupsi terbanyak mencapai 542 kasus.
Disusul Pulau Sumatera dengan 384 perkara, Kalimantan 100 perkara, Sulawesi 66 perkara, dan Papua sebanyak 51 perkara.
Memasuki 2025, KPK mulai menyeimbangkan strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan penindakan, pemulihan aset, hingga pendidikan antikorupsi.
Dalam laporan tahunan bertema “Arah Baru, Kecepatan Penuh”, KPK mencatat berhasil menyelamatkan keuangan daerah senilai Rp122 triliun melalui program penataan aset dan pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, lembaga tersebut juga membukukan pemulihan aset sebesar Rp833 miliar dari penanganan perkara Taspen serta menghasilkan Rp448,2 miliar penerimaan negara bukan pajak dari proses penindakan reguler.
Di bidang pendidikan, program e-learning antikorupsi KPK mencatat penambahan 134.900 pengguna baru sepanjang 2025. Secara akumulatif, total pengguna program edukasi antikorupsi itu telah mencapai 471.583 orang sejak diluncurkan pertama kali pada 2017.
Data tersebut menjadi cermin bahwa korupsi masih mengakar kuat, terutama di daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan anggaran.
Tantangan terbesar KPK ke depan bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memutus budaya transaksional yang terus berulang dalam birokrasi dan politik daerah.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat