Jakarta, JatimUPdate.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca juga: Dudung : Pencopotan Dadan Hindayana, KSP Sebut Ada Dugaan Jual Beli Titik MBG
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Dadan sebagai saksi pada Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
"Tim Jampidsus telah memeriksa tiga orang saksi, di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saudara DH, SS, dan LP, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," sambungnya.
Usai penetapan tersangka, Dadan, Sonny, dan Lodewyk langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung. Ketiganya kemudian digiring petugas menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan guna kepentingan penyidikan.
Pantauan di lokasi, para tersangka keluar dari Gedung Kejaksaan Agung secara terpisah mulai sekitar pukul 17.10 WIB. Tangan mereka tampak diborgol saat dibawa menuju kendaraan tahanan.
Berawal dari Dugaan Penyimpangan Proyek SPPG
Baca juga: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Diduga Terkait Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Kasus yang menjerat para mantan petinggi BGN ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satu komponen penting dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari proses penyidikan.
" Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN," kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik mendalami dugaan pelanggaran dalam pengadaan SPPG yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan praktik jual beli titik pelaksanaan program yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Sudah Dicopot dari Jabatan
Baca juga: Sarinah Institute Soroti Dugaan Kejanggalan MBG, Desak Audit Menyeluruh BGN
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung lebih dahulu dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional.
Pengumuman pencopotan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026) malam.
Saat itu, Prasetyo menjelaskan keputusan Presiden diambil karena adanya pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Kasus ini menjadi sorotan karena BGN merupakan lembaga yang bertanggung jawab mengawal implementasi Program MBG yang menyasar jutaan pelajar dan kelompok rentan di seluruh Indonesia. Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat