Sidoarjo, JatimUPdate.id - Hampir dua dekade setelah semburan lumpur Lapindo mengubah wajah wilayah Porong dan sekitarnya, persoalan hak-hak warga terdampak ternyata belum sepenuhnya selesai.
Sejumlah tuntutan, mulai dari ganti rugi hingga penyelesaian administrasi aset, masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Kondisi tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan PT Minarak Lapindo Jaya di Ruang Delta Wicaksana, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Rabu (3/6/2026).
Pertemuan yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo Subandi itu menjadi upaya terbaru untuk mencari jalan keluar atas berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini masih menggantung.
Dalam forum tersebut, Pemkab Sidoarjo menegaskan akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus guna mengawal penyelesaian berbagai persoalan warga terdampak dengan mengedepankan validasi data dan koordinasi lintas instansi.
"Kami akan memastikan seluruh data yang disampaikan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Berbagai persoalan yang masih menjadi aspirasi masyarakat akan kami pelajari bersama pihak-pihak terkait agar dapat ditemukan solusi terbaik," kata Subandi.
Audiensi itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Bambang Prasetyo Widodo, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bappeda Sidoarjo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Subandi mengatakan, berbagai dokumen dan berkas yang berkaitan dengan penyelesaian hak masyarakat akan dievaluasi melalui Satgas yang dibentuk. Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan melibatkan pihak independen atau pihak yang memiliki kompetensi khusus untuk melakukan verifikasi data.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar proses penyelesaian berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Baca juga: Siswa SD Al Muslim Rayakan Kelulusan dengan Berbagi Sembako kepada Petugas SekolahÂ
"Semua aspirasi masyarakat akan dikaji bersama pemerintah, Forkopimda, dan pihak terkait agar penyelesaiannya tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Bambang Prasetyo Widodo menyambut baik pembentukan kembali Satgas yang dinilai dapat menjadi ruang komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.
Menurut Bambang, masih terdapat sejumlah kewajiban pembayaran yang sedang diselesaikan perusahaan.
Dari total 84 bangunan yang masih masuk proses penyelesaian, sebanyak 35 bangunan telah menerima pembayaran.
"Alhamdulillah, dari sisa 84 bangunan yang masih dalam proses penyelesaian, pembayaran untuk 35 bangunan sudah selesai dilakukan. Kami berharap proses penyelesaian terhadap bangunan yang masih tersisa dapat terus berjalan melalui koordinasi dan verifikasi bersama," katanya.
Baca juga: Sidoarjo Rangkul Komunitas Motor 2-Tak, Janji Sirkuit 20 Hektare pada 2027 untuk Tekan Balap Liar
Ia mengakui masih terdapat sejumlah dokumen administrasi yang perlu dievaluasi dan diverifikasi lebih lanjut.
Karena itu, pihaknya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang masih menjadi aspirasi warga terdampak.
Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama antara Pemkab Sidoarjo, PT Minarak Lapindo Jaya, Forkopimda, dan instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan persoalan yang tersisa.
Meski demikian, bagi sebagian warga terdampak, pembentukan Satgas tidak hanya diharapkan menjadi forum komunikasi semata, tetapi juga mampu menghadirkan kepastian penyelesaian atas hak-hak yang hingga kini masih belum sepenuhnya terpenuhi. (ih/mmt)
Editor : Miftahul Rachman