Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi B DPRD Surabaya, menggelar rapat dengar pendapat atau RDP terkait permasalahan penghuni Rusun Urip Sumoharjo, Rabu (10/6).
Ketua RW14 Rusun Urip Sumoharjo, Safari mengatakan dalam RDP tersebut pihkanya mengadukan beberapa aduan.
Baca juga: DLH Surabaya Lakukan Peremajaan Armada Sampah Enam Kontainer Baru Disiagakan
"Ada tiga poin," kata Safari usai RDP.
Ketiga aduan tersebut meliputi tunggakan, retribusi bulanan, dan administrasi kependudukan (Adminduk).
Safari menyebut, tunggakan beberapa penghuni rusun Urip Sumoharjo cukup banyak.
Selain itu, penghuni rusun juga keberatan terkait retribusi bulanan karena dianggap membebani warga.
"Dianggap masih mahal untuk warga, banyak warga menunggak," sergahnya.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Tradisional di Surabaya Telan Anggaran Rp20 MiliarĀ
Safari menyebut, buntut dari tunggakan itu, penghuni tidak dapat membawa istri atau suami (keluarga) yang bukan dari penghuni rusun.
"Jadi tidak bisa masuk ke rusun," tukasnya.
Menurutnya, penghuni rusun baru bisa membawa keluarganya jika sudah melunasi tunggakan tersebut.
Baca juga: Pemkot Surabaya Modernisasi 16 Pasar Tradisional, Dua Pasar Masuk Tahap Finishing
Kendati begitu, tutur dia, aturan Pemkot Surabaya itu tidak berjalan lancar.
Sebab ada penghuni yang melunasi sudah tunggakan tetapi tidak bisa membawa keluarganya.
"Setelah ada yang bisa melunasi tunggaan tetap tidak bisa masuk, jadi kan gantung statusnya," beber Safari. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman