Surabaya,JatimUPdate.id - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud mengatakan, tunggakan retribusi penghuni Rusun Urip Sumoharjo cukup besar.
Selain tunggakan retribusi, penghuni Rusun juga terbebani denda puluhan juta.
Baca juga: Penghuni Rusun Urip Sumoharjo Sambat, Retribusi Dianggap Mencekik, Tak Bisa Bawa Keluarga Masuk
"Tunggakan pembayaran ada yang Rp30 juta, denda 20 sampai 30 juta, bahkan ada yang tagihannya 60 juta," kata Machmud, usai RDP terkait aduan penghuni Rusun Urip Sumoharjo, Rabu (10/6).
"Mereka mengadukan tentang itu," tambah Machmud.
Legislator Demokrat itu menuturkan, Rusun Urip Sumoharjo dibangun di atas lahan milik warga.
Pembangunan rusun itu, setelah permukiman warga di kawsan tersebut mengalami kebakaran.
Baca juga: Pemkot Surabaya Uji Coba Portal Perlinsos, Zuhro: Pastikan Bansos Tepat Sasaran
"Dulu sejarahnya, tanahnya mereka, kan kampung biasa. Setelah kampung itu kebakaran, buat rumah susun," urai Machmud.
Machmud menjelaskan, saat menempati rusun tersebut, awalnya mereka tidak diekanakan retribusi.
Namun seiring berjalannya waktu mereka diwajibkan membayar per unit.
Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya Minta Penertiban PKL Kawasan Genteng Tak Tebang Pilih
"Mereka suruh bayar di situ. Padahal dulu menempati tanahnya itu tidak bayar," sergah Machmud.
Kendati begitu, penghuni enggan melakukan pembayaran hingga tunggukan mencapai puluhan juta.
"Mereka masih tidak mau bayar. Dari situ timbulan tungakan sampai besar," beber Mochamad Machmud. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman