Gadung, Driyorejo, Gresik, JatimUPdate.id - Penurunan angka stunting menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Pusat sampai ke Desa.
Baca juga: Supervisi TAPM Kawal Penyusunan RKP Desa 2027 di Kecamatan Wringin
Hal ini dilakukan agar upaya dalam konvergensi stunting berjalan dengan optimal serta bisa dipastikan untuk seluruh layanan intervensi dapat tercapai.
Salah satu cara melakukan konvergensi stunting yaitu dengan melaksanakan rembuk stunting seperti yang dilaksanakan di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik pada Senin, (15/06/2026).
Dalam acara itu di hadiri oleh : Kepala Desa Gadung beserta Perangkat Desa, Perwakilan Tim Pendamping Keluarga, Bidan Desa, Perawat, Kader Posyandu, KPM, Guru Paud, PKK, Perwakilan Kecamatan Driyorejo dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Kegiatan dimulai dengan Sambutan Kepala Desa Gadung, Soewarno,, S.Pd.I, yang menyampaikan bahwa angka stunting di Desa Gadung mencapai 37 Anak.
"Hal ini tentu menjadi perhatian agar kedepan anak-anak stunting bisa lulus dalam artian bisa menjadi anak yang sehat atau normal, dari sisi anggaran Pemerintah Desa akan mendukung agar bisa menurunkan angka stunting," kata Kades Gadung.
Selanjutnya, sambutan Mujiono dari Kecamatan Driyorejo, yang menyebutkan tingginya angka stunting memerlukan dukungan dari berbagai pihak, di tengah pengurangan dana desa tentu Pemdes bisa mencari berbagai alternatif sumber pendanaan termasuk dari PADesa.
Baca juga: Prof Zainuddin Maliki : Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Kawasan
Memasuki acara inti Bidan Desa Gadung, Rina Tri Rejeki, menyampaikan terkait stunting dan tatalaksananya, termasuk kriteria anak stunting dan pemenuhan gizi bagi anak-anak.
Acara rembuk dipandu oleh Pendamping, peserta dibagi 3 kelompok; Posyandu-Paud dan Komunitas/keluarga.
Dalam pemaparan awal pendamping menyampaikan alur diskusi dengan menitikberatkan pada program prioritas dan ketersediaan anggaran serta menginisiasi terbentuknya TPPS atau Tim Percepatan Penurunan Stunting Desa.
Dari hasil diskusi/rembuk di sepakati beberapa usulan program prioritas dan usulan dibentuknya TPPS Desa agar penanganan kasus stunting lebih terorganisir, dimana tugas nya TPPS Desa adalah mengkoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat desa.
Terbentunya TPPS Desa juga sesuai Perbup Gresik Nomor 9 Tahun 2023 Pasal 18 dimana 4 tugas diantaranya: memperkuat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kepada seluruh sasaran prioritas serta mengkoordinasikan pendataan sasaran dan pemutakhiran data secara rutin.
Dukungan dibentuknya TPPS Desa juga disampaikan oleh TPP Kec Driyorejo yang juga PIC Stunting Ilham, berharap jika TPPD dibentuk betul-betul maksimal dalam menjalankan tugas agar angka stunting di Desa Gadung bisa ditekan.
Pewarta : Rosif (TPP Kec Driyorejo). (za/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat