Kejari Temukan 35 Perda Bondowoso Perlu Disesuaikan dengan KUHP Baru, Pemkab Diminta Segera Harmonisasi
Bondowoso, JatimUPdate.id, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengidentifikasi 35 Peraturan Daerah (Perda) yang perlu disesuaikan ketentuan pidananya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Temuan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso David Palapa Duarsa saat menyerahkan legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso di Pendopo Raden Bagus Assra, Rabu (5/8/2026).
David menegaskan, 35 Perda tersebut bukan berarti tidak lagi berlaku. Namun, ketentuan sanksi pidana yang masih mengacu pada rezim KUHP lama harus segera diselaraskan dengan sistem hukum pidana yang baru.
"Dalam kajian kami masih ditemukan terdapat 35 Perda di Bondowoso yang perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian pidana," ujarnya.
Menurut David, harmonisasi regulasi menjadi langkah penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara Perda dengan ketentuan hukum nasional.
"Perdanya tetap berlaku, tetapi sanksi-sanksinya harus disesuaikan dengan ketentuan pemidanaan terbaru melalui KUHP yang baru," katanya.
Ia menambahkan, penyesuaian tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum ketika Perda digunakan sebagai dasar penegakan aturan.
"Hari ini kami menyampaikan hasil legal opinion terkait perubahan ketentuan pidana dalam Perda pasca berlakunya KUHP baru. Ini harus segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Inspektur Kabupaten Bondowoso Agung Tri Handono mengatakan hasil kajian tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Menurutnya, proses harmonisasi harus dilakukan secara efektif dengan mengelompokkan Perda yang memiliki substansi sejenis agar tidak memakan waktu dan anggaran terlalu besar.
"Kalau 35 Perda kita garap satu per satu, selesai kapan? Nanti kita kelompokkan yang sejenis sehingga proses verifikasinya bisa lebih sederhana," ujarnya.
Agung juga mengingatkan keterlambatan harmonisasi dapat menyulitkan aparat pengawas ketika menangani pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan pidana.
"Kalau tidak selesai, nanti juga menyulitkan kami di Inspektorat ketika ada PNS atau PPPK yang melakukan pelanggaran yang berhubungan dengan pidana. Saya harus merujuk ke mana?" katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Bondowoso Achmad Fauzan menjelaskan perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari berlakunya KUHP baru. Seluruh ketentuan pidana dalam Perda harus disesuaikan, termasuk perubahan nomenklatur dari klasifikasi "pelanggaran" dan "kejahatan" menjadi konsep "tindak pidana".
Ia mengatakan Pemkab Bondowoso masih menunggu aturan pelaksana dari pemerintah pusat agar proses harmonisasi dilakukan secara seragam di seluruh daerah.
"Kami masih menunggu aturan pelaksananya. Yang kami harapkan ada pedoman yang sama sehingga tidak muncul perbedaan penafsiran antar daerah," ujarnya.
Temuan 35 Perda yang perlu disesuaikan kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Bondowoso. Harmonisasi regulasi dinilai penting agar setiap Perda tetap memiliki dasar hukum yang kuat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung penegakan hukum yang selaras dengan sistem pidana nasional yang baru. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat