Fokus Percepatan Indeks Desa 2026, Kecamatan Ngantru Gelar Bimtek Pendataan
Tulungagung, JatimUPdate.id – Pemerintah Kecamatan Ngantru menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 sebagai upaya mempercepat proses pemutakhiran data yang menjadi dasar pengukuran tingkat kemajuan dan kemandirian desa.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Rabu (5/8/2026), dan diikuti oleh tim pelaksana pendataan dari seluruh desa di Kecamatan Ngantru.
Indeks Desa merupakan instrumen nasional yang digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan, kemandirian, dan keberlanjutan pembangunan desa.
Data tersebut diperbarui setiap tahun sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih terarah, terukur, dan tepat sasaran.
Seluruh desa di Kecamatan Ngantru diketahui telah menyandang status Desa Mandiri berdasarkan hasil penilaian tahun 2025.
Oleh karena itu, pemutakhiran data tahun 2026 menjadi momentum penting untuk mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tersebut.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Ngantru, Juli Nirwanto, mengatakan bahwa pelaksanaan Bimtek merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di tingkat kabupaten.
"Kemarin para perwakilan kasi PMD dan kepala desa sudah mengikuti sosialisasi Indeks Desa di tingkat kabupaten. Hari ini kita melaksanakan bimbingan teknis bagi seluruh desa di Kecamatan Ngantru agar proses pendataan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap desa harus menjaga capaian nilai Indeks Desa yang telah diperoleh pada tahun sebelumnya.
"Nilai tahun lalu jangan sampai turun. Kalau belum bisa naik, minimal tetap sama seperti tahun sebelumnya. Dengan demikian status desa yang sudah mandiri dapat dipertahankan dan pembangunan desa semakin berdampak bagi masyarakat," tegasnya.
Bimtek tersebut menjadi bagian dari langkah percepatan penyelesaian pemutakhiran Indeks Desa, mengingat pemerintah menetapkan batas akhir penginputan data secara nasional pada 10 Agustus 2026. Kondisi tersebut menuntut seluruh desa bergerak cepat sekaligus tetap mengedepankan ketelitian dalam proses pengumpulan dan penginputan data.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD), serta Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Ngantru yang sekaligus menjadi narasumber dalam pelatihan.
Dalam pemaparannya, Abd Salam selaku Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Ngantru menjelaskan bahwa proses pemutakhiran tahun ini lebih berfokus pada pembaruan data yang bersifat dinamis karena sebagian besar data dasar tahun 2025 telah tersedia di dalam sistem.
"Data tahun 2025 sudah tersimpan sebagai basis data. Tim pendata tinggal memperbarui data-data yang mengalami perubahan sehingga proses penginputan menjadi lebih efektif," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa validitas data merupakan kunci utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa. Oleh sebab itu, seluruh data yang diinput harus melalui proses verifikasi dan musyawarah bersama.
"Sebelum diinput ke dalam sistem, data harus dimusyawarahkan bersama BPD dan tim pelaksana pendataan agar benar-benar valid. Jangan sampai data hanya berdasarkan perkiraan atau asumsi," katanya.
Menurut Abd Salam, aplikasi Indeks Desa kini sepenuhnya berbasis web. Tim pendata diwajibkan masuk ke sistem menggunakan akun masing-masing, mengunduh template kuesioner yang tersedia, mengisi data sesuai kondisi riil di lapangan, kemudian mengunggah kembali dokumen tersebut ke dalam aplikasi.
Melalui Bimtek ini, peserta juga memperoleh praktik langsung mengenai tata cara mengunduh, mengisi, hingga mengunggah dokumen pendataan. Seluruh data yang telah masuk nantinya akan diverifikasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga pemerintah pusat.
Pemerintah Kecamatan Ngantru berharap seluruh desa dapat menyelesaikan pemutakhiran Indeks Desa tepat waktu dengan tetap mengedepankan prinsip akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, data desa yang berkualitas merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang berbasis bukti (evidence-based development), sehingga setiap program dan kebijakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (rio/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat