Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Pemulihan Aset ke Negara, Termasuk Dana Kasus Eddy Tansil

Reporter : Imam Hambali
Menteri Keuangan Purbaya menerima secara simbolis penyerahan pemulihan aset dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dengan nilai Rp1,02 triliun atas sejumlah tindak pidana korupsi masa lalu.

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,02 triliun yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca juga: GP Alwashliyah Desak Pengusaha CPO dan Batu Bara Nakal Dipidana, Soroti Kerugian Negara hingga Ribuan Triliun

Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan dalam acara BPA Fair 2026 yang berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Dana yang disetorkan ke kas negara tersebut mencapai Rp1.029.874.376.628 dan merupakan hasil dari berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sumber penerimaan itu berasal dari hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus yang melibatkan terpidana korupsi Eddy Tansil.

Rincian penerimaan negara yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan meliputi hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta pengembalian aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil berupa uang tunai sebesar Rp51,6 miliar.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang senilai Rp19,1 miliar yang diperuntukkan bagi para korban.
Menteri Keuangan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, dalam mengembalikan aset yang menjadi hak negara.

Menurutnya, pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesehatan keuangan negara sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Estetika Korupsi Manipulasi 6.0

Kasus Eddy Tansil Jadi Pengingat

Menkeu juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Eddy Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Ia menilai capaian tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak akan berhenti menagih haknya atas aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," tegasnya.

Baca juga: Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

Menurut Menkeu, keberhasilan pemulihan aset tidak lepas dari sinergi antarlembaga dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara. Kolaborasi tersebut memungkinkan aset-aset yang sebelumnya sulit dilacak atau belum berhasil dipulihkan dapat kembali diamankan untuk kepentingan negara.

Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset, secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan yang baik diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal nasional guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, Kemenkeu akan terus memperkuat kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan upaya pemulihan aset serta penyelamatan keuangan negara.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru