Nyawa Warga di Lubang Gorong-Gorong, Menagih Akuntabilitas Pemkot Surabaya

Reporter : Redaksi
Ilustrasi, jatimupdate.id

Catatan Redaksi - Tragedi memilukan di Jalan Margorejo Indah harus menjadi titik balik cara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengelola proyek infrastruktur publik. 

Sebab gugurnya nyawa seorang warga akibat proyek pengerjaan gorong-gorong di kawasan tersebut teramat naif jika kita hanya melabelinya sebagai "musibah tak terduga".

Baca juga: Pemkot Surabaya Targetkan 25 Balai RW Rampung Tahun Ini

Peristiwa tersebut alarm keras karena diindikasikan kelalaian sistemik dalam pengawasan ruang publik. Negara dan pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan begitu saja.

Secara konstitusional, masyarakat memiliki hak absolut untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang lahir dari penyelenggaraan program daerah. 

Jika proyek yang sudah selesai saja seperti jalan rusak berlubang yang memicu kecelakaan negara wajib bertanggung jawab. Maka kelalaian pada proyek yang sedang berjalan (under construction) pelanggaran fatal.

Pemkot Surabaya tidak boleh berlindung di balik tameng formalitas birokrasi atau melempar sepenuhnya kesalahan ini kepada pihak ketiga selaku kontraktor.

Pemkot pemilik mandat anggaran yang bersumber dari pajak rakyat. Tanggung jawab tertinggi dalam memastikan setiap jengkal tanah proyek aman bagi nyawa warga tetap berada di pundak balai kota.

Publik tentunya juga mempertanyakan bagaimana implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek-proyek drainase di Kota Pahlawan? 

Baca juga: Kelalaian Proyek Infrastruktur: Saatnya Menghentikan Toleransi atas Nyawa Warga

Apakah barikade pengaman, lampu peringatan malam hari, dan rambu-rambu evakuasi sudah dipasang sesuai standar kota metropolitan?

Ataukah pengawasan dari dinas terkait selama ini cuma formalitas di atas kertas administrasi?

Bisa jadi keluarga korban, didampingi elemen masyarakat sipil atau lembaga bantuan hukum berani menempuh jalur konstitusional, baik melalui upaya administratif ke dinas terkait hingga gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). 

Langkah ini bukan demi kompensasi materiil semata, melainkan untuk menciptakan preseden hukum yang mendidik.

Baca juga: Tragedi Gorong-gorong Margorejo, Pakar Ingatkan Pemkot Soal Hak Hukum Keluarga Korban

Pemerintah dan rekanannya harus dipaksa sadar mengabaikan keselamatan publik memiliki konsekuensi hukum yang sangat mahal. 

Walikota dan DPRD Surabaya harus segera turun tangan. Buka nama kontraktor pelaksana ke hadapan publik, lakukan evaluasi total, dan berikan sanksi daftar hitam (blacklist) tanpa kompromi.

Uang rakyat jangan sampai mengalir ke kantong rekanan yang abai terhadap proteksi nyawa manusia. Jika memang pembangunan infrastruktur untuk menyejahterakan warga, bukan justru berubah menjadi jebakan maut yang mengintai nyawa mereka di jalanan.

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru